SUMENEP, DAPURPOS.Com – Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Sumenep berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di sejumlah desa di wilayah Sumenep. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur setelah GAKI mengumpulkan bukti awal terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa.
Ketua GAKI Sumenep, Farid, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal dan menemukan indikasi bahwa Dana Desa tidak dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam rentang waktu 2021-2024. Dugaan ini mengarah pada ketidaksesuaian dengan regulasi seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendes Nomor 13 Tahun 2023, Permendes Nomor 7 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020,” ungkap Farid kepada media Dapurpos. Com,Selasa (04/02/2025).
Menurutnya, mayoritas anggaran Dana Desa diduga dikuasai kepala desa tanpa mekanisme yang transparan. Beberapa kepala desa bahkan diduga menjadi pelaksana langsung pembangunan fisik yang dibiayai dari Dana Desa, yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dana desa tidak digunakan untuk kepentingan bersama secara terbuka. Oleh karena itu, kami akan melaporkan dugaan ini dengan mengambil sampel dari 13 kecamatan, baik di daratan maupun kepulauan, untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun kecamatan yang menjadi fokus investigasi GAKI Sumenep meliputi Kecamatan Bluto, Pragaan, Batang-Batang, Dungkek, Batu Putih, Manding, Ambunten, Rubaru, Talango, Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dan Arjasa. Dari kecamatan tersebut, masing-masing akan dipilih 5-10 desa di wilayah daratan dan 3-4 desa di kepulauan untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Farid menegaskan bahwa GAKI akan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan investigasi lebih dalam untuk memperkuat bukti. Setelah itu, kami akan resmi melaporkan dugaan ini ke Kejari Sumenep dan Kajati Jatim agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan ini. GAKI berharap masyarakat tetap aktif mengawasi penggunaan anggaran desa agar dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (jar/red).





