SUMENEP, DAPURPOS.COM – Aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep kian memicu kegelisahan publik. Polemik yang tak kunjung usai ini semakin panas setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep secara terang-terangan menyatakan tak memiliki kuasa apa pun dalam urusan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menegaskan bahwa seluruh kewenangan perizinan galian C mutlak berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk galian C, bukan ranah kabupaten. Jadi, Pemkab Sumenep tidak punya hak sedikit pun untuk mengeluarkan izin,” tegasnya, Senin (08/09/2025).

Rahman bahkan menyebut, aktivitas galian C yang berjalan tanpa izin resmi provinsi bisa dikategorikan sebagai ilegal dan rawan jerat hukum.
“Kalau tidak ada izin dari provinsi, otomatis ilegal. Dan ilegal berarti siap-siap berhadapan dengan sanksi hukum,” tandasnya.
Namun, pernyataan itu dinilai masih belum cukup. Menurut ,Adi, salah satu pemerhati lingkungan, Pemkab Sumenep tidak seharusnya hanya menunggu langkah dari provinsi. Pemerintah daerah juga perlu mendampingi, serta membantu pelaku usaha agar perizinan galian C bisa diurus dengan mudah dan transparan.
“Kalau hanya menunggu dari provinsi, proses perizinan makin rumit dan masyarakat terdesak memilih jalan ilegal. Harusnya pemerintah daerah hadir, turun langsung, dan membantu mencari solusi,” tegas Adi.
Ia juga menyoroti bahwa dampak galian C sangat berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem.Lubang-lubang bekas galian rawan menimbulkan longsor, banjir, dan kerusakan habitat makhluk hidup. Karena itu, Adi menekankan agar pemerintah daerah tidak sekadar berbicara aturan, tapi juga turun ke lokasi untuk melihat langsung kerusakan yang terjadi.
“Dampaknya nyata. Tanah jadi rusak, air tercemar, ekosistem hancur. Pemerintah jangan hanya bicara regulasi, tapi harus hadir di lapangan,” desaknya.
Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah Pemkab Sumenep benar-benar hanya akan berperan sebagai pengingat, atau berani mengambil sikap lebih aktif demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat dari bahaya galian C ilegal?





