SUMENEP, DAPURPOS.Com. – Untuk mencapai target pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep setiap tahunnya secara rutin menyampaikan sosialisasi dan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) keseluruh Kecamatan yang berada dilingkungan Kabupaten Sumenep.
Acara tersebut berlangsung di Kepulauan dengan secara berurutan mulai dari Kecamatan Arjasa kemudian Kecamatan Kangayan dan Sapeken, tidak lain bertujuan untuk memaksimalkan sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Ahmad Afifi mengatakan, bahwa target yang diinginkan untuk transaksi pembayaran pajak daerah mulai tahun 2024 itu sebisa mungkin 100 persen memakai transaksi non tunai.
“Khusus PBB sebetulnya sudah ada beberapa kanal-kanal pembayaran yang disiapkan, salah satunya melalui Mobil Banking bank jatim,” katanya, Jumat 16 Agustus
Jadi titik poinnya, sambung dia, petugas tidak menerima uang pembayaran pajak. Hal ini tentu untuk meminimalisir potensi penyelewengan penerimaan pajak.
“Kemudian juga disampaikan terkait database PBB. Database PBB itu per setahun 2021 masih ada 140 lebih Desa yang databasenya adalah database pendataan lama, sehingga potensi SPPT-nya itu adalah SPPT atas nama subjek pajak orang mati,” ungkapnya.
Lanjut ia menegaskan, teman-teman kepala Desa itu untuk mengajukan pemutakhiran data. Karena pemutakhiran data itu akhirnya menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan benang kusut PBB, contoh 1.000 wajib pajak (WP) jika dimutahirkan bisa mencapai 2.000 sampai dengan 2.500 WP.
“Kemudian pada bulan sebelumnya, kegiatan ini juga dlakukan di seluruh Kecamatan bagian daratan, karena pajak yang terkumpul akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya
Untuk pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep, sudah banyak kanal untuk membayar PBB, tidak usah datang ke kantor, tetapi sudah didorong kepada perbankan yaitu bank Jatim melalui teller, ATM dan Mobil Banking, juga bisa ke agen agen seperti Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia dan OVO sudah bisa menjadi sarana untuk pembayaran PBB.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, menambah pemahaman kepada masyarakat bahwa, Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai daerah digital oleh BI dan Kementerian Keuangan.
“Dengan non tunai ini,:harapannya dapat memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak, karena sudah banyak kanal pilihan. Maka endingnya, kami berharap pajak bisa maksimal dan PAD bisa terdongkrak dengan baik,” terangnya.
Pajak secara substansi merupakan kewajiban pungutan kepada masyarakat yang mengikat tanpa ada imbal balik, sehingga wajib pajak wajib membayar, makanya tugas kami adalah menyampaikan ini, bahwa pajak wajib dibayar dengan berbagai macam cara pilihan dalam melakukan pembayaran.
“Mudah mudahan ini menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tentu saja akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sumenep,” tutupnya.





