DAPURPOS.COM, SUMENEP – Kegelisahan warga Dusun Langgar, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kini bukan lagi sekadar keluhan lirih. Ia telah menjelma menjadi kegundahan kolektif yang menyeruak di tengah aktivitas harian masyarakat. Jalan desa yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan, justru berubah menjadi simbol pengabaian yang tak kunjung mendapat perhatian.
Aktivitas warga yang dahulu berjalan mulus, kini terhambat. Bukan karena kurangnya semangat atau daya juang masyarakat, melainkan karena kondisi jalan desa yang rusak parah dan tak pernah tersentuh pembangunan. Setiap lintasan seakan mengingatkan bahwa negara melalui pemerintahan desa belum sepenuhnya hadir.
Padahal, jalan pedesaan memiliki peran strategis sebagai penentu perkembangan desa. Ia menjadi sarana utama distribusi barang dan jasa, membuka akses ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, sekaligus menjadi ruang interaksi sosial yang memperkuat harmoni antarwarga. Ketika jalan rusak dan dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya infrastruktur, tetapi juga denyut ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.
Ironisnya, kondisi memprihatinkan ini terjadi di Desa Karangnangka yang dipimpin kepala desa dengan masa jabatan hampir dua dekade. Rentang waktu yang seharusnya cukup untuk menghadirkan perubahan signifikan, seakan akan berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.Ini bagian low respon terhadap pembangunan infrastruktur desa yang memunculkan tanda tanya besar di benak warga.
Kemarahan warga Dusun Langgar tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan pertanyaan serius tentang realisasi dan transparansi penggunaan Dana Desa (DD) yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat. Jalan desa yang rusak berat menjadi indikator nyata bahwa ada yang tidak berjalan semestinya dalam tata kelola pembangunan.
Merujuk pada regulasi,dimana prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur secara tegas melalui Permendesa PDTT dan dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi dan infrastruktur desa, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dengan prinsip padat karya tunai, swakelola, dan pendekatan bottom-up. Seluruh penggunaan anggaran harus tertuang dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
Dengan kerangka sistem yang begitu jelas, publik patut mempertanyakan: mengapa jalan desa di Dusun Langgar tetap rusak parah? Apakah perencanaan tidak berjalan, atau pengawasan yang abai?
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) menegaskan tugas pokok dan fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa, pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketika pembangunan dasar seperti jalan desa terabaikan, wajar jika muncul dugaan bahwa tugas dan fungsi tersebut tidak dijalankan secara optimal atau bahkan dibiarkan.
Pertanyaan ini tidak hanya dialamatkan kepada kepala desa, tetapi juga kepada camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Camat memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan serta pembangunan desa. Ketidakaktifan, lemahnya monitoring, dan minimnya sikap tegas dalam pengawasan hanya akan memperparah kondisi di lapangan.
Berdasarkan temuan jurnalis di lapangan, kondisi jalan di Dusun Langgar mengalami kerusakan berat. Fakta ini menunjukkan dampak nyata lemahnya pengawasan .Hal ini disinyalir kurangnya proaktif pihak kecamatan dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan regulasi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan bagaimanapun akan terkikis, bukan hanya aspal dan tanah jalan desa, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparatur di atasnya. Pembangunan desa tidak boleh berhenti pada laporan administratif dan seremonial anggaran. Ia harus hadir nyata di tengah masyarakat terlihat, terasa, dan bermanfaat.
Dusun Langgar hari ini adalah cermin. Pertanyaannya, apakah pemerintah desa dan kecamatan berani bercermin, atau memilih terus berpaling? ingat jabatan Kepala Desa adalah amanah.





