cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Kejari Bondowoso Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2,2 Miliar: Dana BLTDD hingga Kesehatan Dipakai Bangun Rumah Pribadi

DAPURPOS.COM, BONDOWOSO – Kasus korupsi dana desa kembali menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh FAD dan R, dua perangkat desa yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa keduanya diduga bersekongkol mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Alih-alih digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), pembangunan infrastruktur desa, dan layanan kesehatan masyarakat, uang tersebut justru dipakai untuk membangun rumah milik R.

“Mereka tidak menggunakan dana sebagaimana peruntukannya, tapi digelapkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zakiyul.

Mengutip laporan Times Bondowoso, hasil penyidikan, pemeriksaan alat bukti, dan perhitungan inspektorat menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Kunjungi RSUD dr. H. Moh. Anwar, Sekaligus Jalani Medical Check Up

Aksi korupsi tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2024, menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dan pola penyalahgunaan yang sistematis.

Rumah Diduga dari Hasil Korupsi Terancam Disita

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ragu menyita aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Apabila terbukti rumah yang dibangun berasal dari hasil korupsi, kejaksaan akan menyita aset tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan rutin melakukan pendampingan kepada desa terkait penggunaan anggaran. Namun, masih ada oknum yang dengan sengaja melanggar aturan meskipun sudah memahami mekanisme yang benar.

“Ada desa yang tidak tahu aturan, sehingga kami dampingi. Tapi ada juga yang tahu aturan, tapi tetap melanggar. Ini mengindikasikan adanya niat jahat. Dan kasus di Padasan ini sudah sangat berlebihan,” tegasnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tahapan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Lapangan Giling, Karapan Sapi Kabupaten Sumenep 2025 Jadi Magnet Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan harus dikelola dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Adi/red)**