Kejari Bondowoso Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2,2 Miliar: Dana BLTDD hingga Kesehatan Dipakai Bangun Rumah Pribadi

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, BONDOWOSO – Kasus korupsi dana desa kembali menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh FAD dan R, dua perangkat desa yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa keduanya diduga bersekongkol mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Alih-alih digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), pembangunan infrastruktur desa, dan layanan kesehatan masyarakat, uang tersebut justru dipakai untuk membangun rumah milik R.

“Mereka tidak menggunakan dana sebagaimana peruntukannya, tapi digelapkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zakiyul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip laporan Times Bondowoso, hasil penyidikan, pemeriksaan alat bukti, dan perhitungan inspektorat menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.

Aksi korupsi tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2024, menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dan pola penyalahgunaan yang sistematis.

Rumah Diduga dari Hasil Korupsi Terancam Disita

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ragu menyita aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Apabila terbukti rumah yang dibangun berasal dari hasil korupsi, kejaksaan akan menyita aset tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan rutin melakukan pendampingan kepada desa terkait penggunaan anggaran. Namun, masih ada oknum yang dengan sengaja melanggar aturan meskipun sudah memahami mekanisme yang benar.

“Ada desa yang tidak tahu aturan, sehingga kami dampingi. Tapi ada juga yang tahu aturan, tapi tetap melanggar. Ini mengindikasikan adanya niat jahat. Dan kasus di Padasan ini sudah sangat berlebihan,” tegasnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tahapan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan harus dikelola dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Adi/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB