cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

KPK Cokok Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Izin Proyek

DAPURPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah aktif. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek. Tak hanya Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi senyap yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan izin proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan sebanyak 10 orang dari beberapa lokasi berbeda.

“Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat aktif dalam praktik pemberian dan penerimaan suap terkait penerbitan izin proyek.

Baca Juga :  APMS Desak Penegakan Hukum, Siap Demo Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades di Sumenep

KPK menduga, suap tersebut diberikan agar proses perizinan proyek dapat dipercepat atau disetujui tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana suap serta peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Lembaga antirasuah itu juga kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga :  Desa Ketawang Larangan Tancap Gas Atasi Tunggakan Pajak Demi Raih Program PTSL 2026

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan. (adi/red)**