DAPURPOS.COM, SUMENEP – Nakhoda KM Sabuk Nusantara 51, Capt. Budi Suherman, M.Mar, memberikan klarifikasi terkait polemik keberangkatan kapal pada Voyage 004/2026, Rabu (18/2). Ia menegaskan bahwa keputusan percepatan keberangkatan dilakukan semata-mata demi keselamatan pelayaran dan untuk menghindari kelebihan muatan (overload).
Kapal yang dijadwalkan berangkat pukul 20.00 WIB dari Pelabuhan Kalianget dengan tujuan Kangean dan Sapeken itu akhirnya diberangkatkan lebih awal setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar.
Menurut Capt. Budi, jumlah penumpang yang membeli tiket secara online telah mencapai 360 orang, mendekati batas kapasitas kapal. Kondisi tersebut mendorong pihak kapal untuk segera berkoordinasi agar keberangkatan bisa dipercepat.
“Awalnya jadwal berangkat pukul 20.00 WIB. Karena tiket online sudah mencapai 360 jiwa, kami berkoordinasi dengan pihak Syahbandar agar kapal diberangkatkan lebih awal untuk menghindari overload dan menjaga keselamatan penumpang,” ujar Capt. Budi, Kamis (19/2/2026).
Kapal sempat lepas sandar sekitar pukul 18.45 WIB sembari dilakukan penyisiran (sweeping) jumlah penumpang di atas kapal. Hasilnya, total penumpang yang sudah berada di atas kapal mencapai 362 orang. Namun, sekitar pukul 19.10 WIB, pihak Syahbandar Kalianget memerintahkan kapal untuk kembali sandar guna koordinasi terkait kelengkapan dokumen pelayaran.
Nakhoda pun mematuhi instruksi tersebut dan kembali ke dermaga. Setelah dilakukan koordinasi lanjutan, diketahui masih terdapat sekitar 30 calon penumpang di dermaga yang ingin ikut berlayar.
Namun berdasarkan arahan petugas Syahbandar, tambahan penumpang tersebut tidak diizinkan naik karena jumlah penumpang di atas kapal telah mencapai batas yang ditentukan demi keselamatan pelayaran.
“Saya sempat berkomunikasi dengan Perwira Jaga agar penumpang bisa dimuat, apalagi sebagian ingin pulang kampung untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, petugas tetap tidak mengizinkan dengan pertimbangan keselamatan pelayaran,” jelasnya.
Capt. Budi menegaskan, dirinya siap menerima penumpang tambahan apabila ada izin resmi dari Syahbandar. Namun karena izin tersebut tidak diberikan, keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas pelabuhan.
“Sebagai nahkoda, saya tidak memiliki kewenangan mengizinkan kapal berlayar tanpa persetujuan Syahbandar. Begitu pula terkait penumpang tambahan. Selama tidak ada izin, gangway tetap kami tutup,” tegasnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang jumlah penumpang, Perwira Jaga akhirnya memberikan izin keberangkatan pada pukul 19.50 WIB. Kapal pun melanjutkan pelayaran menuju Kangean dan Sapeken.
Adapun rincian jumlah penumpang dalam pelayaran tersebut adalah:
Kalianget – Kangean: 5 jiwa
Kalianget – Sapeken: 23 jiwa
Total pembelian tiket online: 332 jiwa
Total hasil sweeping tambahan: 30 jiwa
Total penumpang on board: 362 jiwa
Capt. Budi kembali menekankan bahwa seluruh tindakan yang diambil awak kapal murni mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Kami crew Sabuk Nusantara 51 tidak pernah menolak atau sengaja meninggalkan penumpang. Keputusan percepatan keberangkatan dilakukan agar tidak terjadi kelebihan muatan serta demi keselamatan penumpang dan kapal selama pelayaran,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak kapal berharap tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses keberangkatan Voyage 004/2026 tersebut.





