Klaten, DapurPos.com — Langkah berani Paguyuban Tretan Klontong Madura (TKM) menetapkan aturan jarak antar toko klontong di Kabupaten Klaten menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini membatasi kebebasan usaha, namun di sisi lain dianggap sebagai upaya strategis untuk menciptakan keadilan ekonomi antar pelaku usaha kecil.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Selasa (4/11/2025), Ketua Paguyuban TKM Andi Priyono Subarno menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bermaksud membatasi, melainkan menata agar sesama pedagang bisa hidup berdampingan secara sehat dan tertib.
“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi kami ingin usaha itu tumbuh secara berkeadilan. Kalau terlalu berdekatan, yang rugi bukan hanya pedagangnya, tapi juga kepercayaan antar warga,” ujar Andi Priyo Subarno.
Berdasarkan himbauan Pemerintah Kabupaten Klaten, toko yang berada di jalur berbeda berjarak minimal 750 meter, sedangkan yang berada di satu jalur harus berjarak 1 kilometer.
Kebijakan ini sempat menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha baru. Namun, Pemkab Klaten justru memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Pemerintah menilai aturan itu bisa mencegah gesekan dan perang harga yang kerap merugikan pedagang kecil.
“Kita melihat niat baik TKM ini sebagai bentuk kedewasaan berorganisasi dan kepedulian terhadap ekonomi lokal,” ujar salah satu pejabat Pemkab Klaten.
Meski awalnya dianggap kontroversial, kebijakan ini mulai diterima oleh sebagian besar pedagang klontong. Beberapa toko yang sempat menolak kini mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru.
“Kami bukan mau memonopoli, tapi ingin agar semua bisa hidup dari usaha yang sama tanpa saling dirugikan,” tambah Andi.
Paguyuban TKM yang beranggotakan pelaku usaha asal Madura ini dikenal solid dan memiliki semangat gotong royong tinggi. Mereka bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga berupaya menciptakan tata niaga yang beretika, berkeadilan, dan menumbuhkan rasa kebersamaan di Kabupaten Klaten.





