DPMPTSP Sumenep Sosialisasikan Perizinan Berusaha Kewenangan Provinsi, Dorong Investasi Berbasis Kepastian Hukum

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SumenepDapurpos.com Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bertempat di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh kepala OPD teknis, camat, serta para pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti pengelola hotel, pengusaha galian C, air minum dalam kemasan (AMDK), dan penyedia jasa pencucian kendaraan bermotor.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini sebagian besar telah terintegrasi secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong pelaku usaha agar memahami proses perizinan yang menjadi kewenangan provinsi. Kemudahan dan kejelasan proses ini diharapkan mampu mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, nilai investasi di Kabupaten Sumenep telah mencapai Rp1,64 triliun, dengan jumlah penerbitan 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) serta serapan tenaga kerja sebanyak 14.896 orang.

“Ke depan, pelaku usaha dapat menindaklanjuti perizinan yang menjadi kewenangan provinsi melalui koordinasi dengan Asisten II Bidang Perekonomian,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Sumenep, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga:  Gapoktandes Sumber Prima Manfaatkan Teknologi dalam Budidaya Melon Berkat Bantuan Screenhouse Pemerintah

Dalam arahannya, Edy Rasiyadi menegaskan bahwa sejak tahun 2016, kewenangan pemberian izin pertambangan mineral dan batubara (Minerba) telah dialihkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Meski demikian, peran Pemkab tetap vital dalam hal pengawasan lingkungan, pembinaan masyarakat tambang, serta koordinasi lintas sektor.

“Kami tidak lagi menerbitkan izin pertambangan. Namun, peran strategis tetap kami emban untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan legal, aman, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Edy juga memaparkan bahwa Kabupaten Sumenep memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan, seperti batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat, yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Batuputih.

Baca Juga:  Pabrik Rokok Lokal Dukung Perekonomian Petani Tembakau Madura

Adapun hingga Juli 2025, terdapat tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kabupaten Sumenep, yaitu:

PT Dwiyapada Cahaya Indonesia, eksplorasi batu gamping di Desa Kombang, Kecamatan Talango.

PT Tirto Boyo Agung, operasi produksi batu gamping di Desa Bluto, Kecamatan Bluto.

PT Putra Mandiri Bawean, eksplorasi batu gamping di Desa Pakondangan dan Ellak Daja, Kecamatan Rubaru dan Daramista, Kecamatan Lenteng.

Baca Juga:  Tutupi Data Publik, Ketua Gerpas Tuntut Transparansi Disbudporapar Sumenep

Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan wewenang aparat penegak hukum, sementara pengawasan teknis terhadap tambang resmi berada di bawah pengawasan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kami berharap pelaku usaha semakin paham dan patuh terhadap seluruh regulasi, termasuk kewajiban dalam menjaga lingkungan hidup. Segera lengkapi perizinan agar aktivitas usaha berjalan dengan tenang dan sah di mata hukum,” pungkasnya.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini hadir Ir. Yuswanto, M.Si, Penata Perizinan Ahli Madya dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan materi teknis terkait proses dan persyaratan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan provinsi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen APSI Sentil SPBU Kolor Sumenep, BBM Subsidi Jangan Sampai Dikuasai Pihak Tertentu
Solar Langka di Sumenep, Pertalite Bersubsidi Diduga Masuk Jerigen, BBM Eceran Tetap Melimpah dengan Harga Tinggi
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat
Bazar dan Lomba Karaoke Bangselok Disambut Antusias, UMKM Berharap Digelar Berkelanjutan
Dorong PAD Naik, Pemkab Sumenep Andalkan Pariwisata dan Penguatan UMKM
Bupati Sumenep Warning Pembeli Tembakau: Harga Jangan Tekan Petani di Bawah Titik Impas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

Sekjen APSI Sentil SPBU Kolor Sumenep, BBM Subsidi Jangan Sampai Dikuasai Pihak Tertentu

Selasa, 8 September 2026 - 12:08 WIB

Solar Langka di Sumenep, Pertalite Bersubsidi Diduga Masuk Jerigen, BBM Eceran Tetap Melimpah dengan Harga Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru