DLH vs DPMPTSP : Proyek Royal Pabian Jadi Sorotan, Plt Sekda Sumenep Turun Tangan

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Plt Sekretaris Daerah Sumenep Syahwan Effendi

Foto : Plt Sekretaris Daerah Sumenep Syahwan Effendi

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Proyek pembangunan perumahan Royal Pabian di Kecamatan Kota Sumenep kembali menuai polemik. Pasalnya, meski belum mengantongi izin dokumen lingkungan, aktivitas pembangunan telah dimulai. Kondisi ini memicu kontradiksi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berseberangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

DLH menegaskan pembangunan belum boleh dilaksanakan lantaran tidak memiliki dokumen lingkungan. Sebaliknya, Kepala DPMPTSP justru menyatakan proyek perumahan tersebut dapat berjalan. Perbedaan sikap ini membuat publik mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Syahwan Effendi, angkat bicara terkait kisruh tersebut. Menurutnya, Pemkab akan menelaah lebih jauh duduk permasalahan.

“Akan kami pelajari dulu dan menanyakan kepada dinas-dinas terkait. Saya tidak bisa langsung menyimpulkan, mungkin secara kasat mata media melihat ada masalah, tetapi bisa jadi ada pertimbangan lain sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Syahwan menekankan, Pemkab tidak gegabah mengambil langkah. Ia meyakini OPD terkait sudah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari media, sebelum melangkah.

Menyoal kontradiksi pernyataan antara DLH dan DPMPTSP, Syahwan menyatakan akan segera mengkoordinasikan persoalan ini.

“Saya akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP. Dalam waktu dekat, OPD terkait akan kami panggil, hanya waktunya disesuaikan dengan agenda Pemkab,” tegasnya.

Polemik pembangunan Royal Pabian ini dipastikan akan menjadi ujian konsistensi Pemkab Sumenep dalam menegakkan regulasi, terutama terkait izin lingkungan yang menjadi syarat mutlak setiap aktivitas pembangunan.

Baca Juga:  Kepuasan Pasien Meningkat, Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep Tuai Pujian

Diberitakan sebelumnya, Kepala DPMPTP Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi mengatakan, terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek perumahan Royal Pabian sudah ada.

“Kalau perijinannya sudah ada, mulai dari ijin prinsip, Pertek BPN dan PKKPR sudah ada, sedangkan untuk lingkungan mungkin dalam proses di DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” terangnya.

Ditanya terkait dokumen izin belum lengkap, salah satunya AMDAL, apakah sudah boleh mulai melakukan kegiatan proyek Perumahan Royal Pabian itu?, dengan lugas Rahman Riadi menjawab boleh, karena masih dalam proses.

“Boleh, kan bisa berproses,” tukasnya tanpa penjelasan detail.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.

“Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025)

Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

“Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sumenep Serukan ASN Bergerak, Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa
Sekda Sumenep Soroti Disiplin ASN: Jangan Hanya Rajin Absen, Kinerja Harus Maksimal
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Wabup Sumenep Apresiasi Forsekdesi, Konsisten Santuni Anak Yatim
Dari Sekolah untuk Keselamatan Laut, KSOP IV Kalianget Bekali Generasi Muda
Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI
PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:36 WIB

Sekda Sumenep Serukan ASN Bergerak, Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Sekda Sumenep Soroti Disiplin ASN: Jangan Hanya Rajin Absen, Kinerja Harus Maksimal

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Senin, 14 September 2026 - 20:13 WIB

Wabup Sumenep Apresiasi Forsekdesi, Konsisten Santuni Anak Yatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru