Kasus Penipuan 2018 Berujung Tersangka, Advokat Dorong Pengembangan Perkara

- Editorial Team

Senin, 2 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak 2020 akhirnya memasuki babak baru. Polres Sumenep resmi menetapkan terlapor berinisial NA sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, advokat muda asal Sumenep, Bayu Eka Prasetyo, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik Polres Sumenep yang dinilainya menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, meski perkara tersebut telah berjalan cukup lama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik Polres Sumenep dalam menangani laporan masyarakat,” ujar Bayu, Selasa (2/2/2026).

Baca Juga:  Haflatul Imtihan ke-61 Jadi Ajang Pengabdian, Yayasan Ar-Rahman Layani 100 Warga Lewat Pemeriksaan Mata Gratis

Kasus ini bermula dari laporan Siti Aisyah sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM SPKT/POLRES Sumenep, tertanggal 8 Agustus 2020. Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu sendiri terjadi pada September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Terlapor NA diketahui merupakan karyawan Bank BRI pada saat peristiwa terjadi. Saat ini, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari institusi perbankan tersebut.

Baca Juga:  SMSI Sumenep Konsolidasi ke Jatim, Siapkan UKW dan SMSI Award 2027

Bayu menjelaskan, proses hukum terhadap laporan tersebut sempat mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena terlapor sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara lain. Setelah terlapor dinyatakan bebas dari kasus sebelumnya, penyidik kembali melanjutkan proses penanganan perkara ini.

Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Bayu juga memberikan penghargaan kepada Rudi Hartono, S.H., M.H., selaku penasihat hukum pelapor. Menurutnya, Rudi Hartono dinilai konsisten dan serius mengawal perkara sejak tahap penyelidikan hingga peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Dalam keterangannya, Bayu menegaskan bahwa penyidikan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja. Ia mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bayu berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Kadis DPMD Tegaskan Akan Proses Sesuai Prosedur Terkait TKD Bragung
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru