SUMENEP, DAPURPOS.COM. – Semakin Masifnya peredaran rokok ilegal di pulau madura mendapat perhatian khusus dari Lsm Gaki Sumenep dikarenakan pembuat dan bos besar dari rokok tersebut di duga belum tersentuh oleh pihak berwajib.
Bahwa selama ini yang dilakukan baru sekedar sosialisasi dan oprasi penggeledahan terhadap toko kelontong, padahal jika memang Aph dan Kpp Bc madura mau jujur dan serius dalam penindakan pemberantasan rokok ilegal kepada para pengusaha sangatlah bisa.
LSM Gaki sumenep merasa sangat prihatin kepada kejadian tersebut, sehingga tersentuh untuk melaporkan peradaran rokok tanpa cukai tersebut ke Mentri Keuangan RI cq Bea dan Cukai tembusan
1.Mentri Perdagangan RI
2.Kabareskrim Mabes Polri
3.Kapolda Jatim
4.KPP Bea dan Cukai Madura dan Jatim 1
5.Kapolres se Pulau Madura
6.Desperindag Kabupaten sumenep dan Pamekasan
7.Polisi Pamong Praja Jatim
8.Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep dan Pamekasan
Menurut temuan Lsm Gaki Ada 60 pruduk rokok ilegal beredar bebas di pulau madura yang dilaporkan.
Terkonfirmasi dari media ini Ketua Lsm Gaki Ach Farid Azziadi di Polres sumenep Sumenep menyebutkan bahwa
“Ada 60 merek rokok ilegal di materi yang di laporkan beredar di pulau madura, tidak usah disebutkan satu persatu,” Jelasnya Senin 15 juli 2024
Ditempat yang sama bang farid sapaan sehari hari menjelaskan bahwa :
“Madura saya sampaikan berbasis Kabupaten dan kecamatan. Ya kalau di Pamekasan itu saya sampaikan ada di kecamatan kadur, kemudian larangan ada di kecamatan waru, kemudian pakong,Kalau di Sumenep saya sudah sampaikan di materi laporan itu ada di kecamatan ganding, kecamatan lenteng, kecamatan kota dan di kecamatan bluto, kecamatan pasongsongan. “Ungkapnya
“Jangan hanya ke warung/toko pedagang kecil , coba datang kepada perusahaan perusahaan yang diduga memproduksi rokok ilegal itu yang sama sekali tidak bayar pajak. Makanya saya sampaikan itu diduga melanggar undang undang nomor 3 9 tahun 2007 pasal 5 2 sampai pasal 5 6 itu jelas di situ. Kemudian undang undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 202q satu undang undang TPPU nomor 8 tahun 2010.”tutupnya





