SUMENEP / DAPURPOS.COM — Gerakan Mahasiswa Sumenep melalui Sekretariat Dewan (Sekjen) di Jawa Timur menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, khususnya terkait kinerja Inspektorat Daerah serta pengelolaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan tersebut disampaikan melalui press release yang diterima media ini. Dalam dokumen itu, mahasiswa mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan Inspektorat dalam memastikan berbagai persoalan pemerintahan di Kabupaten Sumenep ditangani secara transparan dan akuntabel.
Dalam press release disebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Inspektorat disebut sekitar Rp17,89 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dokumen Perubahan APBD 2025 Pemerintah Kabupaten Sumenep mencatat anggaran belanja Inspektorat Daerah sebesar Rp17,412 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya program penunjang urusan pemerintahan, penyelenggaraan pengawasan, serta perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi.
Atas besarnya dukungan anggaran tersebut, Gerakan Mahasiswa Sumenep mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Inspektorat, terutama dalam merespons berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemerintahan daerah.
Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan dugaan persoalan pembelian lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek.
Mahasiswa menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui kanal pengaduan yang disebut sebagai Irban IV.
“Masyarakat masih mempertanyakan kejelasan hasil pemeriksaan, bukti pelunasan pembayaran serta dasar administrasi atas status lahan yang disebut telah tercatat sebagai aset desa,” demikian tertulis dalam press release tersebut.
Gerakan mahasiswa meminta Inspektorat memberikan penjelasan apabila persoalan itu telah dinyatakan selesai. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan maupun dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK
Sorotan mahasiswa juga menyasar tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam press release tersebut, mahasiswa mempertanyakan apakah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkab Sumenep telah berjalan seiring dengan penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan maupun rekomendasi hasil pemeriksaan.
Pemkab Sumenep pada 2026 menyatakan kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyebut capaian tersebut merupakan opini WTP kesembilan secara berturut-turut.
Namun, Gerakan Mahasiswa Sumenep menilai capaian opini tersebut tidak semestinya menghentikan proses evaluasi terhadap temuan dan rekomendasi pemeriksaan.
Mereka meminta adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang dinilai berulang apabila memang ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan dari tahun ke tahun.
Penyertaan Modal BUMD Dipertanyakan
Selain fungsi pengawasan Inspektorat, Gerakan Mahasiswa Sumenep turut menyoroti pengelolaan BUMD yang mendapatkan penyertaan modal dari APBD.
Mereka mempertanyakan transparansi penggunaan penyertaan modal tersebut, termasuk jumlah dana yang telah dikucurkan pemerintah daerah, keuntungan yang dihasilkan, serta besaran dividen yang disetorkan kepada Pemkab Sumenep.
“Berapa total modal yang telah dikucurkan? Berapa keuntungan yang dihasilkan? Berapa dividen yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep? Dan apa manfaat nyata BUMD terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat?” tulis mereka dalam press release.
Pertanyaan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, serta manfaat pengelolaan penyertaan modal daerah melalui BUMD.
Gerakan mahasiswa meminta persoalan tersebut mendapat penjelasan yang terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penggunaan uang daerah memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Perlu ditegaskan, seluruh persoalan terkait Desa Dungke’k maupun pertanyaan mengenai pengelolaan BUMD yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan sorotan dan pertanyaan yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Sumenep melalui press release.
Sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Konfirmasi dari Inspektorat Daerah, Pemkab Sumenep, pemerintah desa, pengelola BUMD, serta pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Penulis : Adie
Editor : Man
Sumber Berita: Dapurpos.com













