cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Paslon 01 dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumenep 2024

Jakarta, Dapurpos.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon.

Informasi yang diperoleh media Dapurpos. Com melalui RAUSI ZAMORANO, SH sebagai kuasa hukum paslon 02 dari sambungan seluler, menjelaskan bahwa, Penolakan ini disebabkan oleh pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga permohonan tersebut dianggap kadaluarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara. keterangannya malam kamis (05/02/25)

Baca Juga :  Bupati Sumenep Serahkan 2 Unit Pusling Roda Tiga dan 16 Roda Dua ke Puskesmas se Kabupaten Sumenep

Lanjut Rausi menjelaskan :

1.Paslon 01 mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024.

2.Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih. Alternatifnya, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.

Tapi kenyataan berkata lain , MK menolak permohonan tersebut karena diajukan setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, MK tidak memasuki pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Mushollah Az-Zahro Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kelurahan Bangselok

Dengan putusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK. Penetapan pemenang Pilkada Sumenep yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025 ditunda hingga Maret 2025, menunggu keputusan final dari MK.

Putusan MK ini menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu yang ditetapkan dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jar/man).