Surabaya, Dapurpos.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Kejati Jawa Timur resmi menahan empat tersangka, Selasa (14/10/2025) malam, usai pemeriksaan intensif.
Keempatnya yakni RP (Koordinator Kabupaten), AAS dan MW (fasilitator), serta HW (pembantu fasilitator). Mereka ditahan 20 hari di Rutan Kejati Jatim.
“Asas dua alat bukti sudah terpenuhi. Penahanan untuk memperlancar penyidikan,” tegas Asisten Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo.
Penyidik menemukan adanya pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima, ditambah Rp1–1,4 juta untuk biaya laporan. Padahal, tiap penerima seharusnya memperoleh Rp20 juta penuh untuk perbaikan rumah.

Dari total anggaran Rp109 miliar program BSPS tahun 2024, kerugian negara ditaksir Rp26,3 miliar. Audit resmi kini menunggu hasil BPK.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Wagiyo.
Sejumlah warga penerima bantuan menyambut baik langkah hukum ini.
“Kami cuma ingin keadilan, bukan diperas lagi,” ujar warga asal Pragaan.





