SUMENEP, DAPURPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan identitas religius daerah dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab mengenakan pakaian ala santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Dalam aturan itu disebutkan, ASN laki-laki diwajibkan memakai sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam, sementara pegawai perempuan mengenakan busana muslimah putih dengan jilbab atau kerudung.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari penuh, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, aturan berpakaian santri bukan sekadar bentuk seremonial tahunan, melainkan sarana untuk menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang melekat pada kultur santri.
“Ini bukan hanya tentang seragam, tapi tentang semangat. ASN harus meneladani kejujuran, kesederhanaan, dan keikhlasan yang telah menjadi identitas santri selama ini,” ujar Bupati Fauzi, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, ketentuan berpakaian santri ini tidak berlaku bagi aparatur dengan tugas teknis operasional, seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga medis di RSUD dan Puskesmas, yang tetap harus menyesuaikan pakaian dinas demi kelancaran pelayanan publik.
“Kebijakan ini fleksibel. Kami ingin semangat Hari Santri tetap hidup tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam momentum Hari Santri bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, Pemkab Sumenep juga akan menggelar Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Bupati Fauzi berharap, momen ini dapat memperkuat karakter ASN sebagai pelayan masyarakat yang berjiwa santri.
“Nilai perjuangan dan ketulusan para santri harus menjadi inspirasi bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya melayani rakyat,” pungkasnya.





