KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi. Surat tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (28/11/2025).

Dengan diterimanya Keppres tersebut, Ira yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), diperkirakan akan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK saat ini tengah menjalankan prosedur administratif sebelum pembebasan dilakukan. Proses rehabilitasi tersebut berpotensi menghapus status pidana dan pemulihan hak hukum bagi Ira.

Baca Juga:  Hj. Nia Kurnia Fauzi Ajak Santri Terus Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keppres rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Ia dinilai layak mendapatkan rehabilitasi setelah melalui pertimbangan hukum, administratif, serta rekomendasi dari tim pertimbangan presiden.

Kasus korupsi yang menyeret nama Ira terkait proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Momentum Hari Jadi ke-756, RSUD dr. H. Moh. Anwar Terus Ngopeni Sumenep dengan Pelayanan Terbaik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Ira terkait rencana pembebasan dan langkah hukum berikutnya.

Pembebasan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat Ira termasuk salah satu perkara korupsi besar di sektor BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Srikandi Jaga Desa, Surabaya Buka Pintu bagi Perempuan untuk Berdaya dan Berkontribusi
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru