cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Jejak Cemburu Berujung Maut: Pembunuhan Sadis di Lenteng, Polisi Bongkar Motif Dendam dan Isu Perselingkuhan

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Fakta demi fakta di balik pembunuhan brutal yang menewaskan M (55) di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mulai terkuak. Kepolisian memastikan kasus ini bukan sekadar penganiayaan spontan, melainkan tindakan yang mengarah pada pembunuhan berencana, dipicu dendam pribadi, sakit hati, dan dugaan kecemburuan mendalam.

Korban meregang nyawa setelah dibacok menggunakan senjata tajam di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Luka parah akibat sabetan celurit membuat korban tewas di tempat, sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan penelusuran penyidik Satreskrim Polres Sumenep, korban saat itu baru saja mengangkut hasil panen jagung dari sawah. Setelah menurunkan hasil panen di rumah warga, korban kembali ke sawah. Di jalur itulah, korban berpapasan dengan pelaku L (50)—pertemuan yang menjadi titik akhir hidup korban.

Tanpa peringatan, pelaku menghampiri korban dan langsung melayangkan bacokan menggunakan celurit. Korban sempat berlari menyelamatkan diri, namun darah yang terus mengalir membuatnya ambruk di halaman rumah warga dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke 79, RW 02 Kelurahan Bangselok Adakan JJS Berhadiah di Lingkup Wilayahnya

Usai melakukan aksinya, pelaku memilih kabur, meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan. Pelarian itu memicu pengejaran intensif aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung AKP Agus Rusdiyanto, S.H., akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Sampang, pada Sabtu (31/1/2026) malam, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku menyimpan rasa sakit hati berkepanjangan terhadap korban. Pelaku mengaku sering merasa direndahkan dan diejek. Namun, penyidik juga menemukan motif lain yang lebih sensitif dan personal, yakni kecemburuan, menyusul isu adanya hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku.

Motif berlapis inilah yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara sadar dan terencana, bukan emosi sesaat. Polisi menilai, keputusan pelaku membawa senjata tajam dan menyerang di ruang publik menunjukkan adanya niat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Adakan Turnamen Badminton Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegas AKBP Anang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain sebilah celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku, sandal selop korban, songkok abu-abu milik korban, serta sarung hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan matang dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.