DAPURPOS.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN tetap mampu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN. Dalam edaran itu disebutkan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja efektif ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Pengaturan jam kerja ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Sumenep selama Ramadan,” ujarnya kepada Media Center, Kamis (19/02/2026).
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal masuk ditetapkan mulai Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Adapun bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwal masuk pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 sampai 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan Sabtu pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Meski terdapat pengurangan jam kerja, Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak mengalami penurunan kualitas.
Ia juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Hal tersebut guna memastikan produktivitas dan capaian kinerja ASN maupun organisasi tetap terjaga serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya peran ASN sebagai teladan di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga suasana yang aman, damai, dan penuh toleransi selama bulan suci. ASN juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“ASN harus mampu menjaga sikap dan perilaku, menciptakan suasana kerja yang tertib dan kondusif, sehingga Ramadan dapat dijalani dengan penuh kebersamaan, keharmonisan, dan ketenangan,” tegasnya.





