cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Nama Baik Tercemar, Abdul Adim Siapkan Langkah Hukum 

DAPURPOS.COM, SUMENEP — Upaya persuasif dan toleransi dinilai tak lagi efektif menghadapi dugaan penyebaran informasi bohong. Mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I., resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum wartawan media daring ke aparat penegak hukum.

Langkah tegas tersebut diambil setelah somasi resmi yang dilayangkan tim kuasa hukum tidak diindahkan. Oknum wartawan dimaksud bahkan kembali menerbitkan pemberitaan baru yang dinilai bermuatan hoaks dan fitnah.

Sebelumnya, pihak Abdul Adim telah menyampaikan teguran keras sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan yang menuding adanya penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Pihaknya menegaskan bahwa entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi tersebut disebut tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah.

“Somasi resmi sudah kami layangkan. Namun tidak ada itikad baik. Justru muncul kembali berita baru yang substansinya tetap memuat tuduhan tanpa dasar. Ini bukan lagi praktik jurnalistik yang sehat, tetapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” tegas kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3).

Menurut tim hukum, pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi tersebut telah merugikan nama baik Abdul Adim serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Lebeng Barat. Selama ini, Abdul Adim dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri, termasuk membagikan pupuk Organik Shakti secara cuma-cuma guna meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Didampingi Kepala Disbudporapar Hadiri Event Buah Srikoyo di Halaman Pemkab

Kuasa hukum menilai tindakan oknum wartawan yang terus memproduksi berita tanpa prinsip cover both sides dan diduga mencantumkan narasumber yang tidak jelas, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dari sisi etika jurnalistik maupun ketentuan pidana.

“Karena somasi tidak diindahkan, pintu negosiasi kami tutup. Seluruh bukti digital, rekam jejak pemberitaan sebelumnya hingga terbitan terbaru sudah kami siapkan. Kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.

Pelaporan ke Polres Sumenep diharapkan menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik Abdul Adim dan gerakan pemberdayaan petani yang selama ini dijalankan. Masyarakat Lebeng Barat pun diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.