cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Rencana Pengangkatan Tenaga Ahli DPRD Sumenep Menuai Kritik Tajam

DAPURPOS.COM, SUMENEP, MADURA, JAWA TIMUR – Usulan rencana pengangkatan Tenaga Ahli (TA) di DPRD Sumenep tahun 2025 mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Ketua GAKI Sumenep, Ach. Farid Azziyadi, kebijakan ini harus merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang MD3 No.17 Tahun 2014.

“Jika dalam hal ini Bupati melalui BKPSDM dan Kabag Hukum,menyetujui pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum yang kuat, maka keputusan tersebut perlu dipertanyakan. Jangan sampai ini hanya menjadi beban baru bagi keuangan daerah,” ujarnya, Minggu (16/03/25) 

Lebih lanjut, ia menegaskan keyakinannya bahwa Bupati Sumenep tidak akan menyetujui usulan tersebut.

“Saya hakkul yakin bahwa Bapak Bupati akan menolak usulan ini karena tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan landasan hukum yang jelas,” tegasnya

Kritik semakin tajam ketika muncul wacana bahwa setiap anggota DPRD yang berjumlah 50 orang akan mendapatkan satu tenaga ahli. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesiapan APBD untuk membiayai gaji mereka.

“Jika dipaksakan, apakah APBD Sumenep sanggup membayar semua tenaga ahli ini? Jangan sampai keputusan ini malah merugikan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, tetapi kritik dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak membebani anggaran dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

(jar/red)**