cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

PABPDSI Jatim Surati Presiden dan Gubernur, Soroti Sejumlah Persoalan Program Kopdes Merah Putih

DAPURPOS.COM, SURABAYA — Pengurus Provinsi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jawa Timur resmi menyampaikan dukungan aspirasi atas kegelisahan kepala desa terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Jawa Timur.

Surat bernomor 027/PP.PABPDSI/JATIM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Presiden serta Gubernur Jawa Timur. Dalam surat tersebut, PABPDSI Jatim menegaskan dukungannya terhadap program strategis nasional, namun meminta adanya kejelasan regulasi dan perlindungan hukum bagi pemerintah desa.

Aspirasi tersebut muncul sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dalam kegiatan Sekolah Pemandu Koperasi yang digelar Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur di Pasuruan pada 23 Mei 2026. Dalam forum itu, berbagai kegelisahan kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jawa Timur mengemuka terkait implementasi operasional Kopdes Merah Putih.

Baca Juga :  APRESIASI DUA TOKOH LINTAS SEKTOR ATAS INOVASI DAN PROGRAM SDN PANAONGAN III

Ketua PABPDSI Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, bersama Sekretaris Abdul Aziz, menilai pemerintah desa sejauh ini belum dilibatkan secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan, padahal desa menjadi pihak yang paling dekat dengan pelaksanaan program di lapangan.

Selain itu, PABPDSI juga menyoroti adanya potensi ketidakseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab kepala desa. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kepala desa berpotensi menanggung seluruh tanggung jawab pasca serah terima program, sementara kewenangan mereka dalam proses awal dinilai terbatas.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme rekrutmen pegawai KDMP yang disebut dilakukan tanpa keterlibatan pemerintah desa. Kondisi itu dikhawatirkan memunculkan persoalan transparansi, akuntabilitas, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, PABPDSI mempertanyakan kejelasan sumber pembiayaan operasional KDMP, mulai dari gaji pegawai, biaya pemeliharaan hingga kebutuhan operasional rutin lainnya. Mereka menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi pemerintah desa di kemudian hari.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden Joko Widodo

Dalam poin lainnya, PABPDSI juga menyoroti belum adanya aturan rinci mengenai batas tugas, kewenangan, hingga pertanggungjawaban hukum pemerintah desa terhadap operasional KDMP. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat berdampak administratif maupun hukum di masa mendatang.

Melalui surat tersebut, PABPDSI Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan arahan serta kepastian regulasi demi memastikan pelaksanaan Kopdes Merah Putih berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi desa.

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam penguatan ekonomi desa dan telah mulai dioperasionalkan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Pemerintah pusat menargetkan percepatan pembentukan dan operasional koperasi desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan