cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Fasilitas Limbah Jadi Temuan, Operasional 16 SPPG di Sumenep Dibekukan Sementara

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara itu merupakan bagian dari langkah evaluasi dan pengawasan BGN guna memastikan seluruh SPPG menjalankan standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat kekurangan mendasar pada aspek sanitasi dan pengelolaan limbah.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tulis Albertus dalam surat resmi yang diterbitkan BGN.

Menurutnya, keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam mendukung kualitas produksi makanan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat Program MBG.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Batu Putih

Di Kabupaten Sumenep, penghentian sementara tersebut menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan. Lokasinya meliputi Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, hingga Sapeken.

SPPG yang terdampak antara lain SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, dan Karangduak.

BGN menegaskan bahwa pencabutan status penghentian sementara hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan secara lengkap beserta dokumen pendukung yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Baca Juga :  Sumenep Investment Summit 2024 Bentuk Upaya Pemkab Menarik Investor Untuk Berkontribusi Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Selain itu, seluruh Kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan untuk seluruh aktivitas operasional yang telah berjalan sebelumnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Tidak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor maupun non kejadian menonjol.

Para pengelola SPPG kini diminta segera melakukan pembenahan fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, serta melengkapi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting agar operasional SPPG dapat kembali berjalan dan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis kepada masyarakat tidak terganggu dalam jangka panjang. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan