cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Rangkap Jabatan Jadi Polemik, Sekdes di Sapeken Diduga Sekaligus Kepala PAUD

Foto hanya ilustrasi

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan masyarakat. Perangkat desa tersebut disebut juga menjabat sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang sama.

Informasi mengenai rangkap jabatan itu menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta memengaruhi optimalisasi pelayanan publik dan pengelolaan lembaga pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Sekdes tersebut diduga telah menjalankan dua jabatan sekaligus dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang warga Desa Pagerungan Besar yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan dugaan rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, jabatan Sekdes maupun Kepala KB/PAUD sama-sama memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan perhatian penuh.

“Kalau memang benar merangkap jabatan, tentu sangat disayangkan. Kedua posisi itu sama-sama penting dan membutuhkan fokus dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak terkait,” ujarnya kepada media, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai status jabatan tersebut. Menurutnya, kejelasan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau memang diperbolehkan, harus dijelaskan dasar hukumnya. Namun jika tidak sesuai ketentuan, tentu perlu dilakukan evaluasi,” katanya.

Senada dengan itu, warga lainnya berharap pemerintah daerah maupun instansi berwenang segera melakukan penelusuran dan memberikan kepastian kepada publik. Kejelasan status jabatan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan lembaga pendidikan anak usia dini.

Baca Juga :  Forpimka Batang-Batang Gelar Monev Dana Desa, Camat Mujib: Transparansi dan Akuntabilitas Harus Jadi Prioritas

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomor 0853-3136-38xx pada Selasa (2/6/2026). Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons.

Baca Juga :  Pernyataan Kadis DPMPTSP Terkait Royal Pabian Tuai Protes, Terkesan Mendukung Pengusaha

Konfirmasi lanjutan juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang sama pada Rabu (3/6/2026). Hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum memperoleh balasan maupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan