Sumenep,Dapurpos.com – Pada era digitalisasi global yang berkembang pesat dan tranding saat ini, serta maraknya berbagai macam aplikasi di medsos yang salah satunya JUDI ONLINE. Aplikasi judi on line dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, karena dengan berjudi mereka akan malas bekerja dan terus berkhayal untuk mendapatkan hasil keuntungan yang besar dan serba instan.
Tanpa disadari kegiatan tersebut dapat membuat mereka menjadi miskin dan tidak produktif. Akibat yang ditimbulkan dari prilaku yang salah mereka mulai kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game iseng-iseng berhadiah.
Sebenarnya hal ini menjadi ancaman serius terhadap bobroknya moralitas dan masa depan generasi muda. Kemudahan akses dan sifat anonim dari dunia maya membuat judi online semakin sulit dikendalikan, serta menuntut respons yang tegas dari berbagai pihak.
Bayangkan ribuan generasi muda dan masyarakat di seluruh Sumenep, dinsinyalir banyaknya angka DIVORCE ( perceraian ) berawal dari permainan judi online. Ekonomi rumah tangga rusak. Dimana, yang seharusnya penghasilan tetapnya diberikan kepada keluarganya, namun diperuntukkan main judi online yang katanya menjanjikan. Dengan demikian, kedamaian dalam rumah tangga menjadi seperti dalam neraka.
Permainan Judi online menjadi perangkap, dengan mengorbankan masa depan mereka demi kenikmatan semu dan keuntungan instan.
Fenomena ini bukan hanya menghancurkan individu, tetapi juga mengancam integritas moral dan keberlanjutan bangsa. Inilah saatnya Kapolres Sumenep harus bersikap tegas dan mengambil langkah nyata untuk menggempur dan menyikapi adanya judi online, guna melindungi generasi muda, dan menjaga moralitas bangsa.
Dalam pengamatan salah seorang lawyer Kondang Sumenep, Bambang H, S.H. menyampaikan kepada media ini,
” Dalam pengamatan saya, banyak sekali kawula muda yang terjerat hutang akibat kecanduan judi online. awalnya hanya ingin coba-coba, namun lama kelamaan menjadi ketagihan, menghalalkan segala cara hanya untuk bisa berjudi. Akibatnya, ia mengalami kebobrokan dan kesulitan di finansial, keahlian dan kreatifitasnya semakin menurun drastis, dan hubungan sosialnya dengan teman serta keluarga menjadi hancur,” tuturnya.
” Ini merusak terhadap nilai-nilai fundamental yang membangun moralitas bangsa. Dalam perspektif ideologis, fenomena ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia khususnya sumenep. Judi, dalam berbagai agama dianggap sebagai perilaku menyimpang yang merusak moral dan etika individu”, kata Bianglala nama kerennya.
“Selain itu, ideologi bangsa yang menjunjung tinggi kerja keras, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi terancam ketika generasi mudanya lebih memilih mencari keuntungan secara instan melalui permainan judi. Hal ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga merongrong fondasi moral masyarakat”, imbuhnya.
“Untuk mengatasi masalah ini, refleksi yang mendalam, Kapolres Sumenep harus mengambil langkah preventif untuk mengatasi judi online yang marak selama ini, khususnya di kabupaten sumenep. Begitupun juga pihak pemerintah setempat, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan. Pertama, kita perlu menyadari bahwa judi online adalah masalah kolektif yang membutuhkan solusi kolektif. Setiap elemen masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran tentang bahaya judi online”, tutup Bianglala.
Dalam hal ini diperlukan kesadaran personal dan masyarakat agar tidak bermain judi on line, karena apapun hasil yang didapatnya tidak akan pernah membawa manfaat dan barokah bagi dirinya maupun keluarganya.
Marilah kita kembali kepada jalan yang benar dengan mengingat fitrah kita sebagai manusia yang sesungguhnya.





