Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

DAPURPOS.Com, SUMENEP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial. Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses persidangan setelah majelis hakim sebelumnya mendengarkan keterangan para saksi, ahli, serta pemeriksaan terhadap para terdakwa dalam beberapa kali sidang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan terhadap lima terdakwa.

“Hari ini kalau saya tidak salah, mas. Agendanya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro saat dikonfirmasi media, Senin (6/7/2026).

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah dalam persidangan pada akhir Juni 2026 muncul pengakuan dari sejumlah terdakwa yang menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur. Penyebutan nama tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi program bantuan rumah tersebut.

Meski demikian, Endro menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga Kejari Sumenep tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan.

“Kalau terkait itu mungkin bisa ditanyakan ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini dilakukan oleh pihak Kejati,” tegasnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus tersebut menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Sidang pembacaan tuntutan akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa beserta pertimbangan hukum yang menjadi dasar penuntutan.

Di sisi lain, perhatian masyarakat masih tertuju pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya mengemuka, khususnya terkait penyebutan nama sejumlah pihak lain. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Proses hukum perkara ini masih terus berjalan. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan