DAPURPOS.Com, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026).
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa Nur Solekan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Iya betul,” ujar Koko Roby Yahya singkat saat ditanya mengenai pemeriksaan Sekda Nganjuk terkait dugaan korupsi Bendungan Margopatut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi berpelat nomor AD 1574 TE. Setibanya di kantor kejaksaan, ia langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Nur Solekan sempat dihampiri sejumlah awak media yang meminta keterangan terkait agenda kedatangannya di Kejari Nganjuk. Namun, ia memilih tidak memberikan pernyataan.
Sekda Nganjuk itu hanya melemparkan senyuman kepada wartawan tanpa mengucapkan sepatah kata pun, lalu melanjutkan langkah menuju ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Nganjuk belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut. Pihak kejaksaan hanya menegaskan bahwa Nur Solekan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. (adie/red)**






