Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.Com, SUMENEP – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat desakan dari berbagai pihak, Mursalin dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain. Menurutnya, Mursalin memilih tetap mengemban tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar dan melepaskan jabatan di lembaga pendidikan.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar,” kata Achmad Dzulkarnain, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Izoel itu menegaskan, pengunduran diri tersebut bukan sekadar pernyataan lisan. DPMD telah menerima surat resmi pengunduran diri dari Mursalin.

“Surat pernyataan pengunduran dirinya sudah ada dan sudah kami terima,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dugaan rangkap jabatan menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari Komisi IV DPRD Sumenep, Dinas Pendidikan, DPMD, kalangan mahasiswa, hingga masyarakat.

Menurut Izoel, langkah itu menjadi solusi agar tidak lagi menimbulkan persoalan administrasi maupun polemik terkait status jabatan perangkat desa.

“Dengan keputusan itu, Mursalin kini hanya menjalankan tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar,” ujarnya.

Meski polemik rangkap jabatan dinilai telah menemukan titik terang, masih muncul pertanyaan mengenai honorarium atau gaji yang diduga pernah diterima Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Menanggapi hal tersebut, Achmad menegaskan bahwa persoalan honor maupun administrasi di lingkungan satuan pendidikan bukan menjadi kewenangan DPMD.

“Kalau soal honor atau gaji yang diterima selama menjabat sebagai kepala sekolah, itu bukan kewenangan kami. Itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan, tugas DPMD hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun urusan administrasi kepegawaian, honorarium, dan kebijakan di lingkungan lembaga pendidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, dugaan rangkap jabatan Mursalin menjadi perhatian publik setelah mencuat di sejumlah media. Kasus tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Mulyadi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken (HIMPAS), Azer Ilham, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan.

Bahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya meminta Mursalin segera menentukan salah satu jabatan apabila masih tercatat aktif sebagai kepala satuan pendidikan.

Dengan telah diterimanya surat pengunduran diri tersebut, polemik rangkap jabatan dinilai mulai mereda. Namun, publik masih menunggu langkah dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait status administrasi Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah, termasuk kemungkinan adanya konsekuensi administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Fase Krusial, Terdakwa Mulai Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB