DAPURPOS.Com, SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin. Aparatur desa tersebut diduga juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.
Langkah tersebut diambil setelah muncul sorotan publik dan desakan masyarakat agar pemerintah daerah segera mengusut dugaan pelanggaran administrasi tersebut. DPMD memastikan proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mursalin guna memberikan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan adanya rangkap jabatan, DPMD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Dzulkarnain, Mursalin nantinya harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.
“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Mulyadi, mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut bisa terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi terkait.
“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa jabatan Sekdes dan Kepala PAUD tidak dapat dijalankan secara bersamaan apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.
Menurut Mulyadi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.
Komisi IV DPRD, lanjut Mulyadi, akan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan status jabatan yang bersangkutan.
“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran media, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah.
“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AL.
Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Mursalin.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, DPMD Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (adie/red)**







