DAPURPOS.COM, SUMENEP — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus mempercepat transformasi pelayanan perpajakan melalui sistem digital. Seluruh pembayaran pajak daerah kini diarahkan menggunakan sistem elektronik, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan digitalisasi tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital, termasuk melalui marketplace, untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pembayaran dilakukan secara online dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Tidak ada lagi transaksi pembayaran secara manual,” ujar Ferdiansyah, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, penerapan sistem elektronik tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kecamatan. Langkah itu dilakukan agar proses peralihan menuju sistem perpajakan digital dapat dipahami dan diterapkan secara merata.
Ferdiansyah menyebut 2026 menjadi masa transisi dalam penerapan e-SPPT. Sementara mulai 2027, seluruh layanan PBB di Kabupaten Sumenep ditargetkan telah sepenuhnya berbasis digital.
“Untuk 2026 ini masih dalam masa transisi. Tahun 2027 seluruh layanan PBB akan berbasis digital,” jelasnya.
Dorong Balik Nama Kendaraan Pelat Luar Daerah
Selain memperkuat digitalisasi layanan pajak, Bapenda Sumenep juga mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan proses balik nama menjadi pelat Kabupaten Sumenep.
Ferdiansyah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat penerimaan daerah. Sebab, sekitar 66 persen penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan kembali kepada pemerintah kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil.
Karena itu, ia mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya digunakan dan beroperasi di Sumenep untuk turut membayarkan kewajiban pajaknya di daerah tersebut.
“Kalau kendaraan digunakan di Sumenep, sebaiknya pajaknya juga dibayarkan di Sumenep. Dengan begitu hasilnya bisa kembali untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.
Ferdiansyah berharap transformasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat berjalan beriringan.
Ia menegaskan, pajak memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
“Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat penting karena pajak nantinya kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(adie/red)**







