DAPURPOS.Com, SUMENEP – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, memasuki babak penentuan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan penyidikan telah mengarah pada penyempurnaan berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang menyedot perhatian publik itu semakin dekat untuk dibawa ke meja hijau. Penyidik kini tinggal menuntaskan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianudin, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Endro Riski Erlazuardy, SH., MH., mengatakan penyidik masih fokus melengkapi berkas sesuai arahan Kejati Jawa Timur.
“Izin mas, untuk perkara Pragaan masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan akan segera diupayakan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Endro saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, perkara tersebut telah diekspose bersama Kejati Jawa Timur. Dari hasil ekspose itu, penyidik memperoleh sejumlah petunjuk yang wajib dipenuhi sebelum proses Tahap II dapat dilakukan.
“Ekspose sudah. Makanya ada petunjuk dari Kejati untuk kelengkapan berkas perkaranya,” tegasnya.
Dalam prosedur hukum pidana, pemenuhan petunjuk jaksa peneliti merupakan tahapan krusial sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Meski demikian, Kejari Sumenep belum bersedia mengungkap kapan ekspose bersama Kejati Jawa Timur dilaksanakan. Saat dimintai kepastian mengenai waktu pelaksanaan ekspose, Endro mengaku masih akan memastikan informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak kejaksaan.
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Masih Tanpa Kejelasan
Sementara itu, berbeda dengan perkembangan perkara Dana Desa Pragaan Daya yang mulai mengarah ke tahap pelimpahan, penanganan dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Tahun Anggaran 2024 justru masih belum menunjukkan perkembangan yang dapat dipublikasikan.
Saat dimintai keterangan mengenai status perkara tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sumenep hanya memberikan jawaban singkat.
“Kalau yang KPU saya tanyakan dulu nggih,” katanya.
Hingga kini, Kejari Sumenep belum memberikan penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses hukum dugaan korupsi logistik KPU berjalan, apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah meningkat ke penyidikan, atau sudah memasuki penelitian berkas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara yang juga menjadi sorotan masyarakat.
Di satu sisi, kasus Dana Desa Pragaan Daya terus bergerak menuju persidangan. Namun di sisi lain, perkembangan dugaan korupsi logistik KPU Sumenep masih belum diungkap secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menanti komitmen Kejari Sumenep untuk menuntaskan kedua perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (adie/red)**












