SUMENEP, DAPURPOS.COM – Polemik pembangunan Perumahan Royal Pabian kembali mencuat. Setelah sebelumnya sempat melontarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, menegaskan sikap tegasnya.
Rahman menyampaikan, berdasarkan hasil rapat tim teknis, pengembang diwajibkan memenuhi sejumlah perizinan penting yang menjadi syarat izin prinsip. Persyaratan tersebut meliputi site plan, peil banjir, hingga izin lingkungan. Pihak pengembang diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menuntaskan seluruh kelengkapan izin tersebut.
“Nah sebelum itu selesai memang sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan di lokasi,” tegas Rahman, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, jika dalam batas waktu tersebut pengembang tidak kunjung melengkapi perizinan, maka pemerintah akan memberikan dua kali perpanjangan. Namun, selama proses kelengkapan izin berlangsung, segala bentuk aktivitas pembangunan dilarang keras.
Terkait informasi adanya aktivitas pembangunan di Royal Pabian, Rahman memastikan tim pengendalian pengawasan DPMPTSP akan turun langsung ke lokasi.

“Kita akan cek lapangan. Kalau memang ada kegiatan, maka besok kita keluarkan surat teguran SP1 agar tidak melakukan aktivitas,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa meskipun izin prinsip sudah diterbitkan dan disertai rekomendasi PKKPR dari Dinas PUTR serta Pertek dari BPN, pengembang tetap tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan sebelum seluruh izin pendukung terpenuhi.
“Sebelum izin-izin yang dipersyaratkan dalam izin prinsip itu dilengkapi, tidak boleh melakukan aktivitas,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, DPMPTSP Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pembangunan yang berpotensi menyalahi aturan, sekaligus memastikan tata kelola investasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.





