DPMPTSP Sumenep Tegaskan Royal Pabian Wajib Hentikan Aktivitas Sebelum Izin Lengkap

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala DPMPTSP Dr. Abd. Rahman Riadi

Foto : Kepala DPMPTSP Dr. Abd. Rahman Riadi

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Polemik pembangunan Perumahan Royal Pabian kembali mencuat. Setelah sebelumnya sempat melontarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, menegaskan sikap tegasnya.

Rahman menyampaikan, berdasarkan hasil rapat tim teknis, pengembang diwajibkan memenuhi sejumlah perizinan penting yang menjadi syarat izin prinsip. Persyaratan tersebut meliputi site plan, peil banjir, hingga izin lingkungan. Pihak pengembang diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menuntaskan seluruh kelengkapan izin tersebut.

“Nah sebelum itu selesai memang sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan di lokasi,” tegas Rahman, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, jika dalam batas waktu tersebut pengembang tidak kunjung melengkapi perizinan, maka pemerintah akan memberikan dua kali perpanjangan. Namun, selama proses kelengkapan izin berlangsung, segala bentuk aktivitas pembangunan dilarang keras.

Terkait informasi adanya aktivitas pembangunan di Royal Pabian, Rahman memastikan tim pengendalian pengawasan DPMPTSP akan turun langsung ke lokasi.

Foto : Lokasi pembangunan Perumahan Royal Pabian

“Kita akan cek lapangan. Kalau memang ada kegiatan, maka besok kita keluarkan surat teguran SP1 agar tidak melakukan aktivitas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa meskipun izin prinsip sudah diterbitkan dan disertai rekomendasi PKKPR dari Dinas PUTR serta Pertek dari BPN, pengembang tetap tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan sebelum seluruh izin pendukung terpenuhi.

“Sebelum izin-izin yang dipersyaratkan dalam izin prinsip itu dilengkapi, tidak boleh melakukan aktivitas,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, DPMPTSP Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pembangunan yang berpotensi menyalahi aturan, sekaligus memastikan tata kelola investasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Produksi Melonjak, Petani Tembakau Pasongsongan Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi.
Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas Kinerja OPD, Pastikan Program Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran
Pesan Muharram dari Arif Firmanto: Bangun Sumenep dengan Spirit Hijrah dan Kebersamaan
BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter: Aktivis Desak Pemkab Sumenep Sikat Mafia dan Pengecer Nakal
Kelangkaan BBM Kian Parah, Pengendara di Sumenep Harus Keliling Cari Bahan Bakar
KSOP Kalianget Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, Cetak Generasi Maritim Unggul dan Bersertifikat
KSOP Kalianget Aktif Dukung Wet Drill Evakuasi Medis Kru Kapal Pan Marine 14 di Blok Maleo
Prajurit Kodaeral IX Asah Kemampuan Tempur, Puluhan Personel TNI AL Ikuti Latihan Menembak di Maluku Tengah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Biaya Produksi Melonjak, Petani Tembakau Pasongsongan Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi.

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas Kinerja OPD, Pastikan Program Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pesan Muharram dari Arif Firmanto: Bangun Sumenep dengan Spirit Hijrah dan Kebersamaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:05 WIB

BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter: Aktivis Desak Pemkab Sumenep Sikat Mafia dan Pengecer Nakal

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Kelangkaan BBM Kian Parah, Pengendara di Sumenep Harus Keliling Cari Bahan Bakar

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB