DAPURPOS.Com, SUMENEP – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) permanen di Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya mulus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memang telah mengusulkan lahan eks Sport Center seluas 7,1 hektare sebagai lokasi pembangunan, namun sebagian besar area tersebut masih terbentur status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengungkapkan sekitar 40–60 persen dari total lahan yang diusulkan tersebut masih masuk dalam kawasan LSD.
Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan SRT permanen dapat benar-benar direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami usulkan sekitar 7,1 hektare, eks Sport Center. Tetapi memang ada sekitar 40 sampai 60 persen yang masih berstatus LSD,” kata Achmad Fauzi.
Menurutnya, Pemkab Sumenep tetap mengupayakan agar lahan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan SRT permanen. Namun, prosesnya harus memperhatikan regulasi terkait perlindungan lahan pertanian dan tata ruang.
Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan koordinasi dengan instansi serta pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan status lahan tersebut.
Jangan Sampai Program Pendidikan Tersandera Status Lahan
Achmad Fauzi menegaskan, Pemkab Sumenep pada prinsipnya mendukung penuh program Sekolah Rakyat Terpadu. Program tersebut dinilai strategis dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepastian lokasi yang memenuhi seluruh persyaratan.
Pemkab tidak ingin pembangunan yang nantinya menggunakan anggaran negara justru menghadapi persoalan hukum, tata ruang, maupun administrasi akibat status lahan yang belum tuntas.
Karena itu, persoalan LSD menjadi pekerjaan rumah penting sebelum eks Sport Center benar-benar ditetapkan sebagai lokasi pembangunan SRT permanen.
Dengan luas lahan mencapai 7,1 hektare, eks Sport Center dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan terpadu. Namun, rencana tersebut kini masih menunggu penyelesaian aspek legalitas dan kesesuaian peruntukan lahan.
Pemkab Sumenep pun dituntut bergerak cepat. Sebab, di satu sisi pemerintah ingin memastikan program Sekolah Rakyat segera terealisasi, tetapi di sisi lain penggunaan lahan harus tetap tunduk pada ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Kepastian penyelesaian status lahan tersebut akan menjadi salah satu penentu apakah eks Sport Center benar-benar dapat menjadi rumah baru bagi Sekolah Rakyat Terpadu permanen di Sumenep. (adie/red)**







