cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Enam Oknum Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Kalibata

DAPURPOS.COM, JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector atau matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Sebanyak enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diproses secara pidana maupun etik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti. Maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.

Keenam oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Menurut Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Anggaran 4 Milliar Untuk Transportasi Kepulauan Masih Kurang Memadai

Tak hanya menjalani proses hukum pidana, Polri juga memastikan penanganan tegas dari sisi internal. Ke enam tersangka akan segera disidangkan dalam Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” jelas Trunoyudo.

Ia menegaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut dinilai cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  Program Sergab di Pragaan: 5.324 Kg Gabah Petani Diserap Bulog

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan etik demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Adi/red)**