cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Ketua Paguyuban PR Sumenep Apresiasi Penetapan TIHT 2025: Dorong Kepastian Harga dan Kualitas Tembakau

Sumenep, Dapurpos.com – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau akrab disapa H. Udik, menyambut positif penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 yang diumumkan pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian harga bagi petani dan pelaku industri rokok lokal.

Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi pemerintah, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan. H. Udik menilai penetapan yang dilakukan lebih awal menjadi sinyal positif bagi semua pihak.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep menetapkan TIHT lebih awal. Ini memudahkan pengusaha rokok merencanakan pembelian bahan baku, sekaligus memberi pegangan harga bagi petani untuk menghindari permainan harga di lapangan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan di tingkat pembelian.

“TIHT jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan petani tidak menjual di bawah titik impas akibat tekanan atau permainan tengkulak,” tambahnya.

Menurutnya, kestabilan harga tembakau berbanding lurus dengan kualitas bahan baku dan daya saing produk rokok lokal. Harga yang terlalu rendah akan memukul biaya produksi petani dan menurunkan mutu tembakau. Sebaliknya, harga yang wajar akan mendorong kualitas dan keberlanjutan industri.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Terus Ditingkatkan, Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Prima

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi pasar.

“Kami optimistis harga di pasar akan melampaui titik impas, mengingat pasokan tahun ini diperkirakan menurun karena cuaca tidak menentu,” ungkap Bupati Fauzi, Senin (11/8/2025).

Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut :

Baca Juga :  Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tetap Fokus Berbenah Meski Diterpa Isu Tak Sedap

Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41%)

Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%)

Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%)

Bupati menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani cenderung berada di atas TIHT, menunjukkan efektivitas kebijakan ini. Pemkab Sumenep berharap penetapan harga tersebut tidak hanya menjaga keseimbangan pasar, tetapi juga memperkuat sektor pertembakauan sebagai penopang ekonomi ribuan keluarga di wilayah tersebut.