cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Mahkamah Konstitusi Menolak Atau Menerima Pemohon Rausi Sumarno, S.H

Sumenep, Dapurpos.Com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin daerah yang sah dan berintegritas. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang muncul sengketa hasil Pilkada yang berujung pada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasan yang sering diajukan dalam gugatan tersebut adalah dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Permohonan Pemohon dalam gugatan semacam ini hampir sama dan mirip-mirip hanya beda Locus sj, umumnya petitum dalam permohonan pemohon meminta agar MK membatalkan putusan pleno KPU, mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pemenang, serta meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa paslon yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, tidak semua permohonan pemohon dikabulkan oleh MK bahkan MK sering kali menolak permohonan tersebut dengan berbagai alasan hukum.

Karakteristik Permohonan Gugatan ke MK 

Permohonan yang diajukan ke MK dalam sengketa Pilkada biasanya memiliki pola yang sama, yaitu:

• Menuduh adanya pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon pemenang.

• Meminta MK membatalkan putusan pleno KPU yang menetapkan kemenangan paslon tertentu.

• Menuntut diskualifikasi paslon pemenang, dengan dalih bahwa kemenangannya diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah.

• Memohon PSU tanpa paslon pemenang, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada paslon lain untuk bertanding secara lebih adil.

Namun, dalam praktiknya, MK sering kali menolak permohonan tersebut dengan berbagai alasan hukum dan fakta persidangan, kenapa ? Karena faktanya bagitu sulit untuk membuktikan tuduhan-tuduhan itu, relasikuasanya beserta efek massifnya di hadapan Hakim Mahkamah.

Syarat-Syarat Pelanggaran TSM 

Agar suatu pelanggaran dapat dikategorikan sebagai Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pemohon harus dapat membuktikan bahwa:

• Terstruktur → Pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau pihak yang memiliki kewenangan dn kekuasaan dalam proses Pilkada.

• Sistematis → Pelanggaran dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan banyak pihak.

• Masif → Pelanggaran berdampak luas dan mempengaruhi hasil akhir Pilkada secara signifikan.

Pembuktian pelanggaran TSM bukanlah hal yang mudah, karena: 

1. Butuh bukti yang kuat dan terukur, bukan hanya sekadar dugaan atau asumsi.

2. Harus ada keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan, seperti KPU atau Bawaslu, dalam pelanggaran tersebut.

3. Pengaruh pelanggaran terhadap hasil Pilkada harus terbukti signifikan, bukan hanya sekadar pelanggaran administratif biasa.

Misal bagaimana membuktikan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur ? Kemudian difahami dulu apa terstruktur itu ?

Dalam konteks pelanggaran pemilu, istilah “pelanggaran terstruktur” merujuk pada pelanggaran yang dilakukan dengan pola yang sistematis, melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau institusi tertentu, dan berdampak pada hasil pemilu.

Menurut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Indonesia, pelanggaran terstruktur biasanya memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

• Dilakukan secara terencana dan sistematis – Bukan sekadar insiden spontan, tetapi ada pola dan skema yang dirancang.

• Melibatkan aparatur negara atau pihak berwenang – Misalnya, penggunaan fasilitas negara, tekanan dari pejabat, atau intervensi pemerintah dalam proses pemilu.

Baca Juga :  Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Berhasil Bubarkan Balap Liar Hingga Jaga Keamanan

• Mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan – Pelanggaran tersebut berdampak besar terhadap perolehan suara atau jalannya pemilihan.

Lalau bagaimana membuktikan Perencanaan yang matang ? Siapa yg merencanakan ? Dimana ? Apa saja bukti perencanaan yg matang itu ?

Yang kedua Siatematis. Dalam konteks pelanggaran Pemilu TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), “sistematis” merujuk pada pelanggaran yang dilakukan secara terencana, terorganisir, dan memiliki pola tertentu. Pelanggaran ini tidak terjadi secara kebetulan atau spontan, melainkan dilakukan dengan strategi yang matang untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Ciri-ciri pelanggaran yang sistematis antara lain: 

• Dirancang dengan sengaja – Ada perencanaan yang jelas untuk melakukan pelanggaran.

• Dilakukan secara terstruktur – Ada tahapan dan strategi yang diterapkan.

• Melibatkan banyak pihak – Biasanya melibatkan tim atau jaringan tertentu, bukan hanya individu.

• Bertujuan mempengaruhi hasil pemilu – Fokusnya adalah memenangkan atau menggagalkan pihak tertentu dalam pemilu.

Bagaimana mebuktikan bahwa pelanggaran ini betul2 disengaja dan dirancang sebelumnya ? Bagaiaman juga membuktikan bahwa ini betul2 telah dirancang sebagai sebuah strategi. Sistematis ini harus dibuktikan juga melibatkan banyak pihak mulai penguasa hingga pihak2 lain yg tertruktur dan yang terakhir harus dibuktikan bahwa gerakan strategi yg merupakan pelanggaran TSM itu betul2 beetujuan untuk mengubah hasil pemilu.

Yang ketiga adalah Pembuktian “Massif”

Dalam konteks pelanggaran pemilu, istilah “masif” merujuk pada pelanggaran yang terjadi dalam skala luas, terstruktur, dan sistematis. Ini berarti pelanggaran dilakukan secara besar-besaran, terjadi di banyak tempat, dan sering kali melibatkan banyak pihak yang bekerja secara terorganisir untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Setelah terstruktur maka harus ada relasi atau kaitan langsung dengan Masif, artinya setelah pembuktian terstruktur maka terstruktur tersebut wajib berkelindan dengan Masif atau sekala pelanggarannya sangat luas. Luas ini terjadi disemua tempat disatu daerah kab. Kota. Maka harus dibuktikan skalanya seberapa luas ? Dan apa bukti skala masifnya ?

Dalam banyak kasus, pemohon tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk memenuhi syarat tersebut, sehingga MK cenderung menolak gugatan mereka.

Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai alasan dalam menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, di antaranya:

• Tidak Memenuhi Ambang Batas Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) sebagaimana dipersyaratkan oleh UU

MK hanya berwenang menangani sengketa hasil Pilkada jika perbedaan suara antara paslon tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Jika selisih suara lebih besar dari ketentuan, MK akan menolak permohonan itu meakipun memang MK bukan Mahkamah Angka2 yg secara kewenangan bisa saja MK melampaui syarat ambang batas tersebut jika terlihat indikasi pelanggaran berat tp sekali lagi tetap dalam konfigurasi selisih suara.

• Tidak Memiliki Bukti yang Kuat 

Banyak pemohon yang hanya mengandalkan dugaan atau kesaksian tanpa bukti konkret. MK mengharuskan adanya bukti yang kuat, seperti dokumen resmi atau rekaman yang valid.

Baca Juga :  GAKI Sumenep Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan

Pelanggaran Bukan TSM atau Tidak Signifikan 

MK sering kali menilai bahwa pelanggaran yang diajukan bukan kategori TSM atau tidak cukup mempengaruhi hasil akhir Pilkada.

• Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil 

Gugatan yang diajukan ke MK harus memenuhi persyaratan administratif dan substansi yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi syarat, MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Bukan Kewenangan MK

• Dalam beberapa kasus, dugaan pelanggaran lebih bersifat administratif dan seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK.

KONTEKS PILKADA SUMENEP 

Gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan. Namun, hak tersebut harus digunakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dalam komteks gugatan Pilkada sumenep termohon dalam hal ini KPU dan Pihak terkait berpandangan bahwa gugatan atau permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, apa saja ?

Pertama, pengajuan permohonan yang telah melewati batas waktu yang ditentukan jelas menjadi alasan kuat untuk dinyatakan tidak dapat diterima. MK memiliki aturan ketat mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum. Jika suatu permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditetapkan, maka sudah sepatutnya permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Kedua, selisih suara yang melebihi ambang batas minimal juga menjadi faktor krusial. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah mengatur bahwa sengketa hasil hanya dapat diajukan jika selisih suara antara pemohon dan pihak yang menang tidak lebih dari 0,5% dari total suara sah. Jika selisih suara melampaui angka ini, maka secara hukum, MK tidak melanjutkan untuk memeriksa pokok permohonan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya sengketa yang memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan yang layak diperiksa.

Ketiga, legalitas kuasa hukum juga merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan. Dalam suatu perkara, kuasa hukum yang mewakili pemohon harus memiliki legitimasi yang sah. Jika kantor hukum yang digunakan tidak memiliki izin dari pimpinan perguruan tinggi dan bahkan telah dicabut, maka keabsahan perwakilan hukum tersebut patut dipertanyakan. Meskipun pemohon mencoba memperbaiki permasalahan ini dengan mengganti kantor hukum pada sidang permulaan, hal ini tetap menunjukkan kelalaian dalam memenuhi syarat administratif yang seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal.

Dengan adanya tiga alasan tersebut, sudah sewajarnya MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Prinsip-prinsip hukum harus dijunjung tinggi untuk menjaga kredibilitas proses pemilu dan tidak membuka ruang bagi gugatan yang bersifat spekulatif atau tidak memenuhi syarat hukum.

Oleh karena itu, bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, penting untuk memahami regulasi yang berlaku agar gugatan dapat diproses secara substantif, bukan hanya berhenti pada aspek administratif. (jar/man).