Pembangunan Royal Pabian Disorot, Diduga Langgar Aturan Izin Lingkungan

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Pembangunan Perumahan Royal Pabian di Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Proyek yang berada di selatan aliran sungai itu diduga belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hal tersebut terungkap setelah awak media mengonfirmasi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sumenep, Hasinuddin Firdaus, memastikan bahwa pengembang Royal Pabian hingga saat ini belum pernah mengajukan dokumen izin lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum, itu masih belum ada masuk ke kita (DLH). Jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” terang Hasinuddin Firdaus, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, tanpa dokumen izin lingkungan, pihak pengembang seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan di lapangan.

“Kalau dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Warga Desak Proyek Dihentikan

Warga RT 04/RW 02 Desa Pabian meminta agar pembangunan Royal Pabian dihentikan sementara sampai dokumen perizinan lengkap.

“Jangan ada aktivitas pekerjaan sebelum semua dokumen perizinannya dipenuhi,” ujar Rakib, warga setempat, Minggu (31/8/2025).

Rakib yang juga Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep menekankan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai koordinator tim perizinan daerah harus konsisten menegakkan aturan.

“Kami mendukung investasi di Sumenep. Tapi jangan sampai aturan diabaikan. DPMPTSP harus profesional dan prosedur hukum harus dijalankan,” tambahnya.

Aktivitas pembangunan tanpa izin lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Jika dilanggar, maka sesuai Pasal 109, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, dugaan penggunaan material urugan dari galian C ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Pantauan media di lapangan, sejumlah pekerja tampak beraktivitas dengan dukungan alat berat dan dump truk pengangkut material. Namun, proyek tersebut minim transparansi. Tidak terlihat adanya papan pengumuman informasi publik, baik terkait desain proyek (site plan), standar keselamatan kerja (K3), maupun peringatan lingkungan.

Sementara itu, seorang mandor proyek Royal Pabian mengklaim bahwa seluruh izin telah dikantongi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan dokumen perizinan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru