cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Pembangunan Royal Pabian Disorot, Diduga Langgar Aturan Izin Lingkungan

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Pembangunan Perumahan Royal Pabian di Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Proyek yang berada di selatan aliran sungai itu diduga belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hal tersebut terungkap setelah awak media mengonfirmasi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sumenep, Hasinuddin Firdaus, memastikan bahwa pengembang Royal Pabian hingga saat ini belum pernah mengajukan dokumen izin lingkungan.

“Belum, itu masih belum ada masuk ke kita (DLH). Jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” terang Hasinuddin Firdaus, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, tanpa dokumen izin lingkungan, pihak pengembang seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan di lapangan.

“Kalau dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Warga Desak Proyek Dihentikan

Warga RT 04/RW 02 Desa Pabian meminta agar pembangunan Royal Pabian dihentikan sementara sampai dokumen perizinan lengkap.

“Jangan ada aktivitas pekerjaan sebelum semua dokumen perizinannya dipenuhi,” ujar Rakib, warga setempat, Minggu (31/8/2025).

Rakib yang juga Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep menekankan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai koordinator tim perizinan daerah harus konsisten menegakkan aturan.

“Kami mendukung investasi di Sumenep. Tapi jangan sampai aturan diabaikan. DPMPTSP harus profesional dan prosedur hukum harus dijalankan,” tambahnya.

Aktivitas pembangunan tanpa izin lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Transformasi Pajak Digital, Bapenda Sumenep Sosialisasi Pembayaran Non Tunai di Desa Prancak

Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Jika dilanggar, maka sesuai Pasal 109, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, Bupati Paparkan Visi Misi 2025-2030

Selain itu, dugaan penggunaan material urugan dari galian C ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Pantauan media di lapangan, sejumlah pekerja tampak beraktivitas dengan dukungan alat berat dan dump truk pengangkut material. Namun, proyek tersebut minim transparansi. Tidak terlihat adanya papan pengumuman informasi publik, baik terkait desain proyek (site plan), standar keselamatan kerja (K3), maupun peringatan lingkungan.

Sementara itu, seorang mandor proyek Royal Pabian mengklaim bahwa seluruh izin telah dikantongi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan dokumen perizinan.