cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Pemkab Sumenep Gencarkan Pemutakhiran Data Pajak Desa, Wujudkan Pelayanan Digital dan Transparan

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan terobosan di sektor pelayanan publik. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutakhiran data objek pajak atau yang dulu dikenal dengan klasiran kini digencarkan hingga menyasar desa-desa.

Program strategis ini merupakan bagian dari visi besar Bupati Sumenep, dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., dengan tagline “Bismillah Melayani” yang menekankan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan pintu masuk menuju sistem perpajakan digital sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat program lain dari pemerintah pusat.

“Dari total 324 desa di Kabupaten Sumenep, sudah ada sekitar 187 desa lebih yang berhasil memperbarui data pajaknya. Program ini gratis, masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun,” ujar Faruk saat memberikan sambutan dalam acara di Balai Desa Ketawang Larangan, Selasa (23/09/2025).

Dalam kesempatan itu, Faruk mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT hanya dokumen perhitungan pajak, bukan bukti kepemilikan tanah. Hak milik tetap sertifikat yang diterbitkan lembaga resmi,” tegasnya.

Faruk menjelaskan bahwa program pemutakhiran data juga menjadi bagian dari transformasi digital di Bapenda Sumenep. Sistem manual berbasis Sismiop kini ditinggalkan dan diganti layanan digital.

“Pembayaran PBB ke depan wajib non-tunai. Lebih mudah, transparan, dan menutup peluang pungli. Bahkan warga tidak perlu jauh-jauh ke kota, semua bisa dilakukan lewat layanan digital,” jelasnya.

Menurut Faruk, desa yang telah memperbarui data pajak memiliki peluang besar mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

“Kalau data pajaknya sudah rapi, desa bisa memperoleh program PTSL. Tapi syarat utamanya, PBB harus lunas terlebih dahulu,” katanya.

Ia mencontohkan Desa Ketawang Larangan yang berpeluang mendapatkan program PTSL setelah pemutakhiran data rampung, dengan catatan seluruh wajib pajak tertib membayar PBB.

Baca Juga :  Gaya Blak-blakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda Viral, Tolak Anggaran Rp1,7 Miliar Demi Data Jalan Rusak

Suasana acara di Desa Ketawang Larangan berlangsung hangat. Hadir jajaran Bapenda, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta para ibu-ibu penggerak desa yang antusias memberikan dukungan.

“Ini wujud nyata tagline Bismillah Melayani. Pemerintah hadir, melayani, dan memberikan kemudahan untuk masyarakatnya,” tutur Faruk.

Ia menutup sambutannya dengan penegasan bahwa tarif PBB di Sumenep tergolong paling murah se-Indonesia.

“Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Justru dengan tarif murah ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.