cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Peredaran Rokok Merk Selancar Tanpa Cukai Marak di Madura dan Luar kota, Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

SUMENEP, DAPURPOS.COM  Rokok tanpa cukai dengan merk Selancar diduga bebas beredar di pasaran Madura dan sekitarnya, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Rokok bodong merk selancar ini diduga numpang produksi ke oknum pengusaha pemilik merk rokok Arka yang ditengarai orang perancak, dan menurut informasi yang kami terima diproduksi di salah satu dusun, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Kabupaten Sumenep.

Farid, Ketua Gugus Anti Korupsi Jawa Timur (GAKI Jatim), menyoroti lemahnya pengawasan Bea Cukai Madura terhadap peredaran rokok ilegal ini. Ia menegaskan bahwa maraknya rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, mengingat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jelas melarang produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 hingga 58, aktivitas produksi dan distribusi rokok tanpa cukai jelas melanggar hukum. Rokok merek Selancar ini memiliki Surat Hak Milik (SHM), artinya di gudang atau pabriknya pasti ada mesin produksi. Namun, jika mesin tersebut digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, itu jelas pelanggaran,” tegas Farid senin (31/03/25).

Farid berharap Bea Cukai Madura segera bertindak dan tidak lagi bersikap masa bodoh terhadap peredaran rokok bodong ini. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi terkait lokasi gudang produksi rokok merek Selancar kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Tembus Target, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Catat Kinerja Positif 2025

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

(jar/red)**