cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Kawal BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Pungli dan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Program tersebut diharapkan menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan rumah layak huni sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 yang digelar di Ruang Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026). Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, tersebut menjadi momentum untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa BSPS bukan sekadar program bantuan pembangunan rumah layak huni, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga.

“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, realisasi BSPS yang saat ini masuk tahap 5, 7, dan 8 merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Program tersebut mendapatkan dukungan dari Anggota DPR RI MH. Said Abdullah sebanyak 570 unit bantuan, Kementerian Sosial sebanyak 50 unit, serta Kementerian Kesehatan sebanyak 2 unit.

Baca Juga :  Teller hingga Satpam, Garda Depan BPRS Bhakti Sumekar Dilatih Jadi Wajah Ramah Perbankan Syariah

Menurut Agus, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan penambahan kuota penerima manfaat pada tahap berikutnya.

“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” katanya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan BSPS tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa hingga masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, seluruh pihak diminta aktif mengawasi pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan.

“Program ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa BSPS merupakan program berbasis swadaya yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Oleh sebab itu, nilai gotong royong harus tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif di Hari Tenang Pemilu

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan peringatan keras terhadap segala bentuk praktik pungutan liar yang berpotensi mencederai tujuan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan. Semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Untuk mendukung kelancaran program, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan dana sharing guna menunjang kinerja para pendamping dan petugas verifikasi. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Sumenep optimistis pelaksanaan BSPS Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan