DAPURPOS.Com, SUMENEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sumenep memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait layanan kepolisian, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Edukasi tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K. dalam Dialog Interaktif tentang PNBP yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep bersama sejumlah instansi terkait, Selasa (11/8/2026).
Dialog yang berlangsung di RRI Sumenep itu turut dihadiri Kepala Bapenda Sumenep, Kepala UPT PPD Sumenep, Jasa Raharja Sumenep serta anggota Regident Polresta Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Beny Kuncoro mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas tarif maupun mekanisme pembayaran PNBP, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan SIM dan STNK. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan melalui prosedur resmi tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
“Dialog ini pada prinsipnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan lalu lintas, transparansi layanan publik, serta mekanisme PNBP dalam penerbitan SIM dan STNK,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai prosedur resmi menjadi penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika mengurus layanan administrasi kendaraan maupun SIM.
Selain menjelaskan mekanisme dan tarif PNBP, Kasat Lantas juga menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan langsung oleh pendengar RRI. Berbagai kendala yang kerap ditemui masyarakat di lapangan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sesi interaktif tersebut.
Beny juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal dan layanan digital resmi kepolisian. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pelayanan sekaligus mempersempit ruang praktik percaloan.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming dapat mempercepat proses,” tegasnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Satlantas Polresta Sumenep berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan SIM dan STNK.
Transparansi informasi, menurutnya, menjadi salah satu kunci untuk menciptakan pelayanan yang mudah, jelas, dan bebas dari praktik percaloan. (adie/red)**







