SUMENEP, DAPURPOS.Com – Ketua Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, dengan lantang mendesak Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, untuk segera membuka data Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan tarif masuk objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Efendi menilai, sikap tertutup dan lambat Disbudporapar mencerminkan buruknya tata kelola transparansi di tubuh pemerintah daerah.
“Ini sudah keterlaluan! Keterlambatan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Saat audiensi pada jum’at kemaren alasan pejabat yang pegang MoU tidak masuk, jelas tidak masuk akal untuk menahan hak publik atas informasi,” ujar Efendi dengan nada geram, Senin (6/1/2025).
Menurut Efendi, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kepala Disbudporapar, Moh. Ikhsan, pada 3 Januari 2025. Saat itu, ada janji bahwa data MoU akan segera diberikan. Namun, hingga hari ini, janji itu hanya tinggal omong kosong belaka.
“Kami kecewa berat! Pemerintah seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan justru mempersulit akses informasi yang merupakan hak publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Disbudporapar Dituding Hambat Transparansi
Efendi menilai keterlambatan ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan retribusi objek wisata. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata masyarakat.
“Kami tidak butuh alasan berbelit-belit. Yang kami butuhkan adalah transparansi dan kejujuran. Kalau memang ada masalah dalam pengelolaan, sampaikan ke publik! Jangan biarkan isu ini menjadi liar dan mencoreng nama baik pemerintah,” katanya.
Namun, Kepala Disbudporapar, Moh. Ikhsan, berdalih bahwa dokumen MoU masih belum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berjanji data akan diberikan setelah pemeriksaan selesai.
“Kami tidak menutup-nutupi informasi. Jika Gerpas merasa perlu, mereka bisa mengajukan permohonan resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) atau ke Bupati Sumenep,” ujar Ikhsan.
Gerpas Siap Tempuh Jalur Hukum
Pernyataan Ikhsan tidak membuat Gerpas puas. Efendi menegaskan, alasan masih belum pemeriksaan BPK tidak cukup untuk menunda kewajiban Disbudporapar dalam memberikan data. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.
“Jangan jadikan alasan belum pemeriksaan BPK sebagai tameng untuk menunda-nunda transparansi. Kalau dalam waktu dekat data itu tidak diberikan, kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal data, tapi soal akuntabilitas dan hak masyarakat atas informasi,” ancam Efendi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Keterlambatan seperti ini, lanjut Efendi, hanya akan menambah daftar panjang persoalan di Sumenep yang minim transparansi.
“Kami akan terus mengawal hingga data ini dibuka ke publik. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, jangan salahkan kami kalau isu ini semakin panas!” pungkas Efendi.
Kejelasan dan transparansi, menurut Gerpas, adalah fondasi utama pemerintahan yang dipercaya rakyat. Kini, bola panas ada di tangan Disbudporapar untuk membuktikan komitmennya kepada masyarakat. (Man/red)





