cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Wakil Ketua BAZNAS Sumenep Angkat Bicara Soal Rencana Pemotongan Gaji ASN 2,5 Persen

Sumenep – Dapurpos.com  Menanggapi rencana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bidang pengumpulan,H. SUGENG HARYADI, ST, Kabupaten Sumenep akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa rencana pemotongan tersebut merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat.

“Semua pemotongan ini sudah merupakan instruksi dari Presiden,” ujarnya kepada media, Rabu (12/6).

Namun, ia juga menekankan bahwa ketentuan mengenai besaran pemotongan tidak diatur secara rinci oleh pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan pemotongan gaji ASN akan dilakukan melalui mekanisme surat kuasa dari masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Kelurahan Bangselok dan PBJ Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-80

“Pihak bank tidak bisa langsung memotong gaji ASN tanpa ada kesediaan dari yang bersangkutan. Semua harus berdasarkan surat kuasa,” tegasnya.

Wakil Ketua BAZNAS Sumenep juga menambahkan bahwa bagi ASN yang tidak bersedia, tidak diwajibkan untuk membuat surat kuasa.

“Bagi yang tidak bersedia, ya tidak usah membuat surat kuasa. Tidak ada pemaksaan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, H. Sugeng menyampaikan perbandingan dengan daerah lain sebagai motivasi bagi ASN Sumenep. Ia menyebut bahwa BAZNAS Kabupaten Gresik telah berhasil mengumpulkan zakat hingga Rp. 27 miliar per tahun. Sementara itu, Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro masing-masing telah melampaui angka Rp. 10 miliar per tahun.

Baca Juga :  Insinyur Sumenep Menembus ASEAN, Kepala Bappeda Arif Firmanto Raih Gelar Internasional

“Makanya ASN Sumenep juga harus bisa menyisihkan 2,5 persen dari penghasilannya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Ini bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang kepedulian dan nilai ibadah,” ungkapnya

Pihaknya berharap partisipasi ASN dalam gerakan zakat ini bisa menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga yang berada di bawah garis kemiskinan. (jar/red)**