SUMENEP, DAPURPOS.COM – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep disiapkan menggelar Pilkades Serentak 2027 dengan dua sistem pemungutan suara, manual dan elektronik (e-voting). Namun, penerapan sistem elektronik masih bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur teknologi, dan kondisi masing-masing desa, terutama di wilayah kepulauan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan penerapan e-voting merupakan bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
“E-voting itu bagian dari kemajuan iptek yang tidak bisa kita hindari. Kemajuan teknologi tidak bisa dihindari,” kata Dzulkarnain saat Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam Pilkades dapat mendukung peningkatan transparansi apabila diterapkan dengan mekanisme yang tepat.
“Kalau untuk kemajuan dan transparansi yang lebih baik, pasti baik,” ujarnya.
Meski demikian, Dzulkarnain menegaskan bahwa Pilkades dengan sistem manual dan e-voting memiliki mekanisme berbeda sehingga tidak bisa disamakan dalam penerapannya.
“Pilkades manual dan e-voting tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Ia berharap penerapan pemungutan suara elektronik dapat membuka ruang bagi pelaksanaan Pilkades yang lebih baik, transparan, dan menyesuaikan perkembangan teknologi.
“Berharap Pilkades e-voting bisa memberikan ruang yang lebih baik,” katanya.
Regulasi dan Kesiapan Desa Jadi Perhatian
Rencana penerapan e-voting di Sumenep sebelumnya telah dibahas DPMD melalui persiapan regulasi dan teknis pelaksanaan. Pada Juli 2026, pemerintah daerah disebut tengah menyiapkan landasan hukum, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga petunjuk teknis pelaksanaan.
Namun, penerapan sistem elektronik masih membutuhkan pertimbangan kesiapan setiap desa, termasuk ketersediaan infrastruktur teknologi dan kemampuan masyarakat dalam mengikuti mekanisme pemungutan suara tersebut.
Kondisi geografis Sumenep yang memiliki wilayah daratan dan kepulauan juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan. Sebelumnya, sebanyak 65 desa di sembilan kecamatan kepulauan direncanakan tetap menggunakan sistem pemungutan suara manual.
Dengan demikian, rencana penggunaan dua sistem dalam Pilkades Serentak 2027 diarahkan untuk menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan kondisi wilayah masing-masing desa.
Kepastian penerapan e-voting tetap bergantung pada kesiapan regulasi, teknis penyelenggaraan, serta kemampuan pemerintah daerah memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Adie
Editor : Man's
Sumber Berita: Dapurpos.com













