SUMENEP, DAPURPOS.COM – Jaringan Strategi Pemuda (JSP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membuka secara transparan perkembangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menjerat anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan belasan aktivis JSP saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Jumat (16/10/2026). Mereka mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut dan melontarkan dugaan adanya kejanggalan yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik.
Dalam orasinya, para demonstran bahkan menuding Kejari Sumenep diduga “masuk angin” dalam menangani perkara AW. Mereka meminta aparat kejaksaan memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai integritas penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menegaskan, proses hukum harus berjalan profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
JSP juga menyinggung informasi yang mereka klaim beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka AW. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Supremasi hukum tidak boleh dipermainkan,” tegas para demonstran dalam aksinya.
Kajari Bantah Tudingan Masuk Angin
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianuddin, membantah adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara AW.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin.
Ia sekaligus membeberkan tahapan penanganan perkara AW. Menurutnya, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 18 Mei 2026.
Setelah melalui proses penelitian dan pemenuhan petunjuk, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
“Prosesnya untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjelaskan tahapan administrasi penanganan perkara di kejaksaan. Meski demikian, JSP menilai penjelasan mengenai perkembangan perkara tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik, terutama terkait dugaan penyimpangan yang mereka suarakan.
Minta Kejaksaan Tinggi Turun Tangan
Dalam aksinya, JSP menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kajari Sumenep memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai perkembangan perkara serta status tersangka AW.
Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal dan audit investigatif apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum jaksa.
Ketiga, mendesak Kejari Sumenep menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Keempat, meminta siapa pun yang terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JSP menegaskan, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hasyim, salah seorang orator JSP, mengatakan bantahan kejaksaan perlu diikuti keterbukaan proses hukum agar persoalan tersebut tidak terus memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Bagi kami, jika benar kejaksaan tidak masuk angin, ya tinggal dibuktikan saja proses hukumnya, sehingga persoalan ini tidak semakin menjadikan publik bertanya-tanya,” tegas Hasyim.
Menurutnya, kejelasan perkembangan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil tetap harus dihormati,” pungkasnya.
Dengan berkas perkara AW yang telah dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026, perkembangan proses hukum selanjutnya menjadi perhatian. Sementara itu, dugaan yang disampaikan JSP tetap memerlukan pembuktian, dan bantahan pihak kejaksaan menjadi bagian dari keterangan yang perlu dipertimbangkan secara berimbang.
Penulis : Adie
Editor : Man's
Sumber Berita: Dapurpos.com













