SUMENEP, DAPURPOS.COM – Tunggakan gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan memasuki tahap penanganan serius. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep akan kembali memanggil bendahara desa, Daud Samsuddin, pada Selasa (20/10/2026). Jika panggilan kedua diabaikan, langkah hukum menjadi opsi berikutnya.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan persoalan tersebut harus segera diklarifikasi agar hak perangkat desa tidak terus tertunda tanpa kepastian.
“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat yang akrab disapa Dzul itu menyebutkan, DPMD sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Daud Samsuddin. Namun, berdasarkan keterangannya, bendahara desa tersebut tidak memenuhi panggilan pertama.
DPMD Sumenep juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk menelusuri persoalan tersebut sekaligus menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap yang bersangkutan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.
Mekanisme Pencairan Gaji Dipertanyakan
Selain tunggakan selama sembilan bulan, mekanisme pencairan dan pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar turut menjadi sorotan.
Dzul menegaskan, gaji perangkat desa semestinya ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing penerima. Karena itu, penarikan secara tunai oleh bendahara tanpa persetujuan penerima dan dokumen yang lengkap perlu diklarifikasi.
“Kami tegaskan sekali lagi, penarikan gaji perangkat desa secara tunai tanpa persetujuan yang bersangkutan itu sudah tidak benar. Seharusnya gaji semua perangkat desa masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan proses persetujuan penarikan tunai oleh Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep apabila dokumen persyaratan belum lengkap.
“Kami juga tidak tahu kenapa Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep bisa menyetujui penarikan secara tunai oleh bendahara tanpa dokumen lengkap,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menempatkan mekanisme pencairan sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, kepastian mengenai status dana, proses penarikan, dan penyebab gaji tidak dibayarkan selama sembilan bulan masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Bendahara Belum Merespons Konfirmasi
Media ini telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Daud Samsuddin. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Terakhir, Daud dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon terdengar berdering, tetapi belum dijawab.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab, terutama mengenai penyebab tunggakan, status dana pembayaran gaji, serta langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi hak perangkat desa.
Pemanggilan kedua pada 20 Oktober 2026 akan menjadi kesempatan bagi DPMD Sumenep untuk meminta penjelasan langsung dari bendahara desa. Jika kembali tidak dipenuhi, DPMD menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemanggilan. Penelusuran harus memastikan ke mana dana pembayaran gaji dialokasikan, bagaimana mekanisme pencairannya, dan mengapa hak perangkat Desa Pagerungan Besar belum diterima selama sembilan bulan.
Kepastian pembayaran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana menjadi hal yang harus dijelaskan kepada perangkat desa maupun publik.
Penulis : Adie
Editor : Man's
Sumber Berita: Dapurpos.com













