Kabar Baik! PBB-P2 di Sumenep Tetap, Tak Ada Kenaikan

- Editorial Team

Rabu, 24 September 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurpos.Com – Kabar gembira datang untuk masyarakat Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep secara resmi memutuskan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak inflasi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Bapak Bupati sangat memahami situasi masyarakat. Beliau tidak ingin menambah beban rakyat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Maka, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun ini,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah memilih mengoptimalkan potensi dari sektor lain. Faruk menjelaskan bahwa Bapenda akan lebih fokus pada pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak reklame, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan dan pendekatan persuasif.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Serukan Warga Jaga Kebersihan Lingkungan: “Kalau Bukan Kita yang Memulai, Siapa Lagi"

Selain itu, strategi jangka menengah juga tengah disiapkan, antara lain dengan meningkatkan pemungutan retribusi daerah, memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendongkrak PAD tanpa membebani masyarakat kecil.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah melalui pendapatan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Faruk.

Ia juga menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Pemerintah daerah, lanjutnya, bahkan menghadirkan program penghapusan denda keterlambatan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di masa pemulihan ekonomi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk melunasi kewajiban PBB-P2. Dengan adanya penghapusan denda, ini adalah kesempatan terbaik bagi yang masih memiliki tunggakan untuk segera menunaikannya tanpa tambahan biaya,” pungkasnya.

Keputusan tidak menaikkan tarif PBB-P2 ini diharapkan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat, sekaligus meneguhkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gelar High Level Meeting Elektronifikasi
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh
Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan
Wabup Sumenep Tegas! Kepala Sekolah Tak Cukup Urus Administrasi, Mutu Pendidikan Harus Jadi Prioritas
Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG
Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum
Pilkades 2027 Sumenep: 246 Desa Disiapkan, E-Voting dan Manual Bakal Diterapkan
Sembilan Bulan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Menunggak, DPMD Sumenep Ancam Langkah Hukum
Bendahara Desa Mangkir dari Panggilan DPMD, Gaji Aparatur Pagerungan Besar Tertunggak 9 Bulan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pilkades 2027 Sumenep: 246 Desa Disiapkan, E-Voting dan Manual Bakal Diterapkan

Berita Terbaru