ASN Sumenep Wajib Tanpa BBM Tiap Jumat, Pemkab Tegaskan Bukan Sekadar Formalitas

- Editorial Team

Sabtu, 25 April 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui kebijakan penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Surat Edaran ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD. Seluruhnya diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penghematan energi tersebut.

Baca Juga:  Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Pemkab Sumenep Raih Penghargaan UHC

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan bahwa para pegawai diwajibkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau alternatif lain yang tidak menggunakan BBM saat berangkat ke kantor setiap Jumat. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Apel Gabungan dan Halalbihalal yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin (30/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan bersama demi kepentingan daerah yang lebih luas. Oleh karena itu, seluruh ASN, termasuk pegawai BLUD dan BUMD, diminta menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Baca Juga:  Arek Jalan Kemala Gelar Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pererat Silaturahmi Warga

Selain itu, bagi aparatur yang memiliki jarak tempat tinggal hingga lima kilometer dari kantor, diwajibkan untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi non-BBM lainnya sebagai bentuk nyata implementasi kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat, guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten di setiap instansi. Keberhasilan program ini dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh pegawai.

Baca Juga:  Halal Bihalal RSUD Sumenep: Wakil Bupati Teken Prasasti Renovasi Masjid, Tekankan Empati dalam Pelayanan

Kebijakan ini dinilai strategis agar tidak berhenti pada tataran formalitas semata, melainkan benar-benar diimplementasikan secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Sebagai informasi, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan BBM. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons dinamika global, khususnya konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan serta harga energi dunia, sekaligus sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional. (adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI
PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027
Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Tasyakuran dan Maulid Nabi Jadi Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bangselok
Bappeda Sumenep: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni, Harus Melahirkan Kerja Nyata
Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:01 WIB

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru