Disbudporapar Sumenep Diduga Tutup-tutupi MoU Pengelolaan Pantai, Gerpas Tuding Ada Ketidakberesan

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.Com – Sikap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, menuai kritik tajam dari Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas). Janji menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Pantai Lombang dan Slopeng yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025) tidak ditepati.

Hal ini memicu kekecewaan Gerpas yang sebelumnya telah meminta dokumen tersebut dalam audiensi pada Jum’at (3/1/2024). Mereka menilai MoU itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

“Kami datang sesuai kesepakatan, tetapi tidak ada transparansi. Bahkan, kepala bidang pemasaran bidang parawisata disebut tidak bisa ditemui atas perintah kepala dinas,” ujar Koordinator Gerpas, Efendi Pradana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efendi menyebut ketertutupan ini menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jika terus begini, kami menduga ada pelanggaran serius. Prinsip keterbukaan informasi publik harus ditegakkan,” tegas Efendi.

Namun, di tengah tuntutan tersebut, Kadisbudporapar Moh Iksan justru meminta Gerpas untuk mengajukan surat permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum dokumen MoU diberikan.

“Sampeyan minta surat dulu ke KIP. Setelah itu baru kami bisa kasih dokumen,” ujar Moh Iksan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (6/1/2025).

Pernyataan ini dinilai Gerpas sebagai bentuk penghindaran dan upaya memperlambat akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Disbudporapar belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penundaan penyerahan dokumen. Gerpas pun berkomitmen terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah.

“Pemerintah harus berbenah. Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi hak masyarakat. Kami akan terus mengawasi,” pungkas Efendi. (Man/Red).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Produksi Melonjak, Petani Tembakau Pasongsongan Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi.
Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas Kinerja OPD, Pastikan Program Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran
Pesan Muharram dari Arif Firmanto: Bangun Sumenep dengan Spirit Hijrah dan Kebersamaan
BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter: Aktivis Desak Pemkab Sumenep Sikat Mafia dan Pengecer Nakal
Kelangkaan BBM Kian Parah, Pengendara di Sumenep Harus Keliling Cari Bahan Bakar
KSOP Kalianget Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, Cetak Generasi Maritim Unggul dan Bersertifikat
KSOP Kalianget Aktif Dukung Wet Drill Evakuasi Medis Kru Kapal Pan Marine 14 di Blok Maleo
Prajurit Kodaeral IX Asah Kemampuan Tempur, Puluhan Personel TNI AL Ikuti Latihan Menembak di Maluku Tengah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Biaya Produksi Melonjak, Petani Tembakau Pasongsongan Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi.

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas Kinerja OPD, Pastikan Program Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pesan Muharram dari Arif Firmanto: Bangun Sumenep dengan Spirit Hijrah dan Kebersamaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:05 WIB

BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter: Aktivis Desak Pemkab Sumenep Sikat Mafia dan Pengecer Nakal

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Kelangkaan BBM Kian Parah, Pengendara di Sumenep Harus Keliling Cari Bahan Bakar

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB