SUMENEP – DAPURPOS.COM – Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Sumenep secara resmi mengajukan permintaan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Ketua GAKI Jatim, Ach Farid Azziyadi, mengatakan bahwa menduga adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program-program desa yang dibiayai dari Dana Desa.
1.Apakah penggunaan Dana Desa Batang-Batang Daya sudah sesuai dengan UU Desa nomer 6 tahun 2014 jo UU nomer 3 tahun 2023 dan Permendagri yang mengatur teknis pelaksanaan Dana Desa
2.Apakah pelaksanaan Dana Desa di Desa Batang-Batang Daya sudah sesuai dengan rincian Anggaran Biaya(RAB)
3.Apakah semua penggunaan Dana Desa sudah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunnya dari tahun 2021-2025

“Kami meminta Inspektorat segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir. Ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan anggaran,” ujar Farid, Rabu (28/5/2025)
Ia juga menambahkan bahwa GAKI akan terus mengawal proses ini dan siap menyerahkan data pendukung jika dibutuhkan oleh pihak Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Sumenep , Ananta Yuniarto Inspektur pembantu investigasi dan pengaduan masyarakat, menyatakan akan menindaklanjuti laporan GAKI sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan audit lanjutan jika ditemukan indikasi awal penyimpangan
“Kami telah menerima pengaduan dari saudara Farid Gaki dan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ananta Yulianto kepada media pada Selasa siang.
Menurut Ananta, proses investigasi akan dilaksanakan sesuai PP nomer 12 tahun 2017 secara transparan, objektif, dan profesional guna memastikan kebenaran dari dugaan yang dilaporkan. Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Inspektorat mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses yang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.
(jar/red)**





